Jumat, 08 Januari 2016

TUGAS 2. EKONOMI KOPERASI : PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI



Nama : Sada Arih Tarigan
NPM  : 2B215102
Tugas 2 Ekonomi Koperasi
Pengertian dan Prinsip Koperasi
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Dari pengertian diatas, Koperasi dapat didefinisikan sebagai asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan kegiatan ekonomi koperasi atas dasar prinsip-prinsip koperasi. Prinsip-prinsip koperasi adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Pada dasarnya, prinsip-prinsip koperasi sekaligus merupakan jati diri atau ciri khas koperasi tersebut. Sebagai nilai jati diri koperasi sehingga mendapat manfaat yang lebih besar dengan biaya yang lebih rendah melalui usaha bersama yang dimodali, dikelola dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. 

Sumber :
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi Teori dan Praktek. Jakarta: Erlangga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar