Nama : Sada Arih Tarigan
NPM : 2B215102
Tugas 2 Ekonomi Koperasi
Pengertian
dan Prinsip Koperasi
Koperasi
merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam
kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi
yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu
sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan
untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan
kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Dari pengertian diatas,
Koperasi dapat didefinisikan sebagai asosiasi orang-orang yang bergabung dan
melakukan kegiatan ekonomi koperasi atas dasar prinsip-prinsip koperasi.
Prinsip-prinsip koperasi adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam
koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Pada dasarnya,
prinsip-prinsip koperasi sekaligus merupakan jati diri atau ciri khas koperasi
tersebut. Sebagai nilai jati diri koperasi sehingga mendapat manfaat yang lebih
besar dengan biaya yang lebih rendah melalui usaha bersama yang dimodali,
dikelola dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Sumber :
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba.
2001. Koperasi Teori dan Praktek. Jakarta:
Erlangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar