TUGAS SOFTSKILL ETIKA PROFESI
AKUNTANSI
Perbandingan Etika Profesi
Akuntan dan Psikolog
Kelompok 1
4EB16
Dwi Arjanto
(22212273)
Heru Widyanto
(23212456)
Josina Christina
(23212974)
Lubna Fairuz
(24212249)
Mega Sri Diana
(24212517)
Mia Zara
(28212283)
Novia Ramadhany
(25212401)
Rosmawati
(26212697)
Sada
Arih T (2B215102)
Shinta Ayu Pratiwi
(28211257)
Syifa Ragustia P
(2b215089)
UNIVERSITAS
GUNADARMA
Tahun
Ajaran 2015/2016
KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang
berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan
profesi akuntansi
Memenuhi tanggung-jawabnya dengan
standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan
orientasi kepada kepentingan publik.
Empat
Kebutuhan dasar yang harus dipenuhi :
1) Kredibilitas
Masyarakat
membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2) Profesionalisme
Diperlukan
individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa akuntan
sebagai profesional dibidang akuntansi.
3) Kualitas Jasa
Terdapatnya
keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar
kinerja tertinggi.
4) Kepercayaan
Pemakai
jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional
yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian
(1)
Prinsip Etika, disahkan oleh Kongkres
(2)
Aturan Etika, disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan
(3)
Interpretasi Aturan Etika, dibentuk
oleh Himpunan
PRINSIP ETlKA PROFESI IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Prinsip
Pertama Tanggung Jawab Profesi
•
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya
sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
•
Sebagai profesional, anggota
mempunyai peran penting dalam masyarakat.
•
Anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab
profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan
untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
Prinsip
Kedua Kepentingan Publik
•
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
•
Profesi akuntan memegang peranan
yang penting di masyarakat, yang terdiri dari klien, pemberi kredit,
pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan
pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib
•
Dalam mememuhi tanggung-jawab
profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan
dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota
harus bertindak dengan penuh integritas, dengan suatu keyakinan bahwa apabila
anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa
terlayani dengan sebaik-baiknya.
•
Anggota diharapkan untuk memberikan
jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta menawarkan
berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten
dengan Prinsip Etika Profesi ini.
Prinsip
Ketiga Integritas
·
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya
pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan
publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua
keputusan yang diambilnya.
·
Integritas
mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan
berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan
kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas
dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang
jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
·
Integritas
diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan,
standar, panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan,
anggota harus menguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah
anggota telah melakukan apa yang seorang berintegritas akan lakukan dan apakah
anggota telah menjaga integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk
menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika.
·
Integritas
juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan
kehati-hatian profesional.
Prinsip
Keempat – Obyektivitas
·
Obyektivitas
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur
secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
·
Anggota
bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan
obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktik publik
memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang
lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit
internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri,
pendidikan dan pemerintahan. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang
ingin masuk ke dalam profesi. Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota harus
melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
Dalam menghadapi situasi dan praktik
yang secara spesifik berhubungan dengan aturan etika sehubungan dengan
obyektivitas, pertimbangan yang cukup harus diberikan terhadap faktor tersebut
adalah sebagai berikut :
·
Adakalanya
anggota dihadapkan kepada situasi yang memungkinkan mereka memoriam tekanan-tekanan yang diberikan
kepadanya. Tekanan ini dapat mengganggu obyektivitasnya.
·
Adalah
tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi di mana
tekanan-tekanan ini mungkin terjadi. Ukuran kewajaran (reasonableness) harus
digunakan dalam menentukan standar untuk mengindentifikasi hubungan yang
mungkin atau kelihatan dapat merusak obyektivitas anggota.
·
Hubungan-hubungan
yang memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas
harus dihindari.
·
Anggota
memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa orang-orang yang terilbat dalam
pemberian jasa profesional mematuhi prinsip obyektivitas.
·
Anggota
tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya
dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesional
mereka atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengan mereka.
·
Anggota
harus menghindari situasi-situasi yang dapat membuat posisi profesional mereka
ternoda.
Prinsip
Kelima Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
·
Kehati-hatian
profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota
mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya
sesuai dengan kemampuannya, derni kepentingan pengguna jasa dan konsisten
dengan tanggung-jawab profesi kepada publik.
·
Kompetensi
diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seyogyanya tidak
menggambarkan dirinya mernilki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka
punyai. Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota
harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan
bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi
seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika.
Kompetensi
profesional dapat dibagi menjadi 2 (dua) fase yang terpisah:
1. Pencapaian Kompetensi
Profesional. Pencapaian kompetensi profesional pada awalnya memerlukan standar
pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan
ujian profesional dalam subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja. Hal
ini harus menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
2. Pemeliharaan Kompetensi
Profesional.
·
Kompetensi
harus dipelihara dan dijaga melalui kornitmen untuk belajar dan melakukan
peningkatan profesional secara berkesinambungan selama kehidupan profesional
anggota.
·
Pemeliharaan
kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan
profesi akuntansi, termasuk di antaranya pernyataan-pernyataan akuntansi,
auditing dan peraturan lainnya, baik nasional maupun internasional yang
relevan.
·
Anggota
harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya
kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten dengan standar
nasional dan internasional.
Prinsip
Keenam Kerahasiaan
•
Anggota
mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau
pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya.
Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan
klien atau pemberi kerja berakhir.
•
Kerahasiaan
harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau
terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi.
•
Anggota
mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf di bawah pengawasannya dan
orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip
kerahasiaan.
•
Kerahasiaan
tidaklah semata-mata masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga
mengharuskan anggota yang memperoleh informasi selama melakukan jasa
profesional tidak menggunakan atau terlihat menggunakan informasi terse but
untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga.
•
Anggota
yang mempunyai akses terhadap informasi rahasia ten tang penerima jasa tidak
boleh mengungkapkannya ke publik. Karena itu, anggota tidak boleh membuat
pengungkapan yang tidak disetujui (unauthorized disclosure) kepada orang lain.
Hal ini tidak berlaku untuk pengungkapan informasi dengan tujuan memenuhi
tanggung-jawab anggota berdasarkan standar profesional.
•
Kepentingan
umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan
kerahasiaan didefinisikan dan bahwa terdapat panduan mengenai sifat dan luas
kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang
diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Prinsip
Ketujuh Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku
yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesi:
Kewajiban untuk menjauhi tingkah
laku yang dapat mendiskreditkan profesi hams dipenuhi oleh anggota sebagai
perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang
lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Prinsip
Kedelapan Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar
profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh
lkatan Akuntan Indonesia (IAI), International Federation of Accountants (IFA),
badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
KODE ETIK PSIKOLOGI
Kode etik psikologi adalah
seperangkat nilai-nilai untuk ditaati dan dijalankan dengan sebaik-baiknya
dalam melaksanakan kegiatan sebagai psikolog dan ilmuwan psikologi di
Indonesia.
PRINSIP UMUM
1)
Penghormatan Pada Harkat dan Martabat Manusia
•
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi
harus menekankan pada hak asasi manusia dalam melaksanakan layanan psikologi.
•
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi
meng-hormati martabat setiap orang serta hak-hak individu akan keleluasaan
pribadi, kerahasiaan dan pilihan pribadi seseorang.
•
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi
menyadari bahwa diperlukan kehati-hatian khusus untuk melindungi hak dan
kesejahteraan individu atau komunitas yang karena keterbatasan yang ada dapat
mempengaruhi otonomi dalam pengambilan keputusan.
•
Psikolog
dan/atau Ilmuwan Psikologi menyadari dan menghormati perbedaan budaya, individu
dan peran, termasuk usia, gender, identitas gender, ras, suku bangsa, budaya,
asal kebangsaan, orientasi seksual, ketidakmampuan (berkebutuhan khusus),
bahasa dan status sosial-ekonomi, serta mempertimbangkan faktor-faktor tersebut
pada saat bekerja dengan orang-orang dari kelompok tersebut.
•
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi
berusaha untuk menghilangkan pengaruh bias faktor-faktor tersebut pada butir
(3) dan menghindari keterlibatan baik yang disadari maupun tidak disadari dalam
aktifitas-aktifitas yang didasari oleh prasangka.
2)
Integritas dan Sikap Ilmiah
•
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi
harus mendasarkan pada dasar dan etika ilmiah terutama pada pengetahuan yang
sudah diyakini kebenarannya oleh komunitas psikologi.
•
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi
senantiasa menjaga ketepatan, kejujuran, kebenaran dalam keilmuan, pengajaran,
pengamalan dan praktik psikologi.
•
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi
tidak mencuri, berbohong, terlibat pemalsuan (fraud), tipuan atau
distorsi fakta yang direncanakan dengan sengaja memberikan fakta-fakta yang tidak
benar.
•
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi
berupaya untuk menepati janji tetapi dapat mengambil keputusan tidak mengungkap
fakta secara utuh atau lengkap hanya dalam situasi dimana tidak diungkapkannya
fakta secara etis dapat dipertanggungjawabkan untuk meminimalkan dampak buruk
bagi pengguna layanan psikologi.
•
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi
memiliki kewajiban untuk mempertimbangkan kebu-tuhan, konsekuensi dan
bertanggung jawab untuk memperbaiki ketidakpercayaan atau akibat buruk yang
muncul dari penggunaan teknik psikologi yang digunakan.
3)
Professional
•
Psikolog
dan/atau Ilmuwan Psikologi harus memiliki kompetensi dalam melaksanakan segala
bentuk layanan psikologi, penelitian, pengajaran, pelatihan, layanan psikologi
dengan menekankan pada tanggung jawab, kejujuran, batasan kompetensi, obyektif
dan integritas.
• Psikolog
dan/atau Ilmuwan Psikologi mem-bangun hubungan yang didasarkan pada adanya
saling percaya, menyadari tanggungjawab pro-fesional dan ilmiah terhadap
pengguna layanan psikologi serta komunitas khusus lainnya.
• Psikolog
dan/atau Ilmuwan Psikologi menjunjung tinggi kode etik, peran dan kewajiban
pro-fesional, mengambil tanggung jawab secara tepat atas tindakan mereka,
berupaya untuk mengelola berbagai konflik kepentingan yang dapat mengarah pada
eksploitasi dan dampak buruk.
•
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi
dapat berkonsultasi, bekerjasama dan/atau merujuk pada teman sejawat,
profesional lain dan/atau institusi-institusi lain untuk memberikan layanan
terbaik kepada pengguna layanan psikologi.
•
Psikolog
dan/atau Ilmuwan Psikologi perlu mem-pertimbangkan dan memperhatikan kepatuhan
etis dan profesional kolega-kolega dan/atau profesi lain.
•
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi
dalam situasi tertentu bersedia untuk menyumbangkan sebagian waktu
profesionalnya tanpa atau dengan sedikit kompensasi keuntungan pribadi.
4)
Keadilan
·
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi
memahami bahwa kejujuran dan ketidakberpihakan adalah hak setiap orang. Oleh
karena itu, pengguna layanan psikologi tanpa dibedakan oleh latar-belakang dan
karakteristik khususnya, harus mendapatkan layanan dan memperoleh ke-untungan
dalam kualitas yang setara dalam hal proses, prosedur dan layanan yang
dilakukan.
·
Psikolog
dan/atau Ilmuwan Psikologi mengguna-kan penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan
secara profesional, waspada dalam memastikan kemungkinan bias-bias yang muncul,
mem-pertimbangkan batas dari kompetensi, dan keterbatasan keahlian sehingga
tidak mengabaikan atau mengarah kepada praktik-praktik yang menjamin
ketidakberpihakan.
5)
Manfaat
·
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi
berusaha maksimal memberikan manfaat pada kesejah-teraan umat manusia,
perlindungan hak dan meminimalkan resiko dampak buruk pengguna layanan
psikologi serta pihak-pihak lain yang terkait.
·
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi
apabila terjadi konflik perlu menghindari serta memini-malkan akibat dampak
buruk; karena keputusan dan tindakan-tindakan ilmiah dari Psikolog dan/atau
Ilmuwan Psikologi dapat mempengaruhi kehidupan pihak-pihak lain.
·
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi
perlu waspada terhadap kemungkinan adanya faktor-faktor pribadi, keuangan,
sosial, organi-sasi maupun politik yang mengarah pada penyalahgunaan atas
pengaruh mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar