Nama : Sada Arih Tarigan
NPM : 2B215102
Tugas 6 Ekonomi
Koperasi
SHU dan Modal Koperasi
Sisa
hasil usaha merupakan laba bersih seperti lazimnya dalam dunia usaha yang
dilaporkan pada akhir tiap periode. Menurut Amin Wijaya Tunggal (2005) Sisa hasil usaha
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun, dikurangi
dengan penyusutan dan biaya dari tahun buku yang bersangkutan atau biasa
disebut dengan laba bersih. Sedangkan menurut Sonny Sumarsono (2003) berpendapat bahwa: SHU adalah pendapatan
yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Dari
sisa hasil usaha ini, disisihkan
sebagian untuk cadangan dan
dana-dana koperasi yang besarnya ditetapkan dalam rapat anggota. Sebagian lagi
sisa hasil usaha ini dibagikan kepada anggota sesuai dengan besarnya kontribusi
anggota terhadap pendapatan koperasi. Hasil dari pembagian SHU ini berarti anggota
telah menerima manfaat berupa manfaat ekonomi tidak langsung.
Modal dan dana merupakan motor yang menggerakan perusahaan dalam
mencapai tujuan, sehingga kemajuan perusahaan banyak bergantung kepada pos–pos
ini. Dengan kata lain, peningkatan
modal akan meningkatkan potensi usaha perusahaan atau koperasi yang
bersangkutan. Menurut Sutantya R.H (2001)
menyatakan, Jika koperasi bisa
mendapatkan sisa hasil usaha yng cukup banyak maka sisa hasil usaha tersebut
dapat disisihkan sebagian untuk cadangan koperasi, yang selanjutnya dapat
dipergunakan untuk menambah modal. Apabila modal koperasi bertambah besar, maka
dengan sendirinya lingkup usaha koperasi akan dapat bertambah besar pula.
Sumber :
Amin Wijaya Tunggal, (2005). Akuntansi Untuk Koperasi, cetakan pertama, PT Rineka Cipta
Sonny Sumarsono, (2003). Manajemen
Koperasi, catakan pertama, PT. Graha Ilmu.
Sutantya R.H. 2001. Hukum Koperasi Indonesia. Jakarta :
Raja Grafindo Persada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar