Jumat, 08 Januari 2016

TUGAS 3 EKONOMI KOPERASI : TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI



Nama : Sada Arih Tarigan
NPM  : 2b215102
Tugas 3 Ekonomi Koperasi
Tujuan dan Fungsi Koperasi

Tujuan koperasi tercantum dalam UU No. 25 Tahun 1992 mengenai pengkoperasiaan. Pada pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai badan yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi Koperasi dan Peran Koperasi tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992, yaitu :
membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya, mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat, memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya, mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama yang didasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Salah satu gambaran dari tujuan koperasi, fungsi koperasi dan peran koperasi koperasi Indonesia berusaha untuk ikut membatu para anggotanya untuk dapat meningkatkan penghasilannya. Contohnya dalam Koperasi Unit Desa membeli beras atau gabah dari para petani, terutama petani anggota Koperasi Unit Desa. Kemudian koperasi unit desa menyetorkan atau menjualnya ke Depot Logistik dengan harga yang lebih tinggi dibadingkan dengan beras atau gabah tersebut dibeli oleh para tengkulak. Dengan demikian sehingga koperasi akan dapat membantu meningkatkan penghasilan para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Sumber :
R.T.S. Rahadja Hadhikusuma. 2001. Hukum Koperasi Indonesia. Jakarta:  PT Raja Grafindo Persada

Tidak ada komentar:

Posting Komentar