Nama : Sada Arih Tarigan
NPM : 2b215102
Tugas 3 Ekonomi Koperasi
Tujuan dan Fungsi
Koperasi
Tujuan koperasi
tercantum dalam UU No. 25 Tahun 1992 mengenai pengkoperasiaan.
Pada pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
sekaligus sebagai badan yang tidak terpisahkan dari tatanan
perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi
Koperasi dan Peran
Koperasi tercantum dalam UU
No.25 Tahun 1992, yaitu :
membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya, mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat, memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya, mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama yang didasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi. Salah satu gambaran dari tujuan koperasi, fungsi
koperasi dan peran koperasi koperasi Indonesia berusaha untuk ikut membatu para
anggotanya untuk dapat meningkatkan penghasilannya. Contohnya dalam
Koperasi Unit Desa membeli beras atau gabah dari para petani, terutama petani
anggota Koperasi Unit Desa. Kemudian koperasi unit desa menyetorkan atau
menjualnya ke Depot Logistik dengan harga yang lebih tinggi dibadingkan dengan
beras atau gabah tersebut dibeli oleh para tengkulak. Dengan demikian sehingga
koperasi akan dapat membantu meningkatkan penghasilan para anggota khususnya
dan masyarakat pada umumnya.
Sumber :
R.T.S. Rahadja Hadhikusuma. 2001. Hukum Koperasi Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Tidak ada komentar:
Posting Komentar