TUGAS ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Perbandingan Etika Profesi Akuntan dan Psikolog
KELOMPOK
1 :
Dwi Arjanto (22212273)
Heru Widyanto (23212456)
Josina Christina (23212974)
Lubna Fairuz (24212249)
Mega Sri Diana (24212517)
Mia Zara (28212283)
Novia Ramadhany (25212401)
Rosmawati (26212697)
Shinta
Ayu Pratiwi (28211257)
Syifa Ragustia P (2b215089)
Utomo
(27212534)
Sada
Arih Tarigan (2B215102)
Akuntansi
Akuntansi adalah
informasi, atau lebih tepatnya sistem informasi akuntansi. Keberhasilan suatu
sistem informasi akuntansi tidak lepas dari perilaku manusia selaku pemakai dan
yang memberikan responnya. Perkembangan akuntansi pun tak lepas dari perilaku. Mendesaknya
kebutuhan akuntansi dan pentingnya peranan manusia (akuntan dan auditor) dalam
bidang akuntansi, maka dengan mengadopsi bidang-bidang ilmu lainnya, seperti
ilmu psikologi khususnya psikologi kognitif, antropologi dan sosial, lahirlah
akuntansi keperilakuan. Banyak bukti empiris yang dihasilkan oleh para peneliti
yang ikut memperkuat bidang akuntansi keperilakuan. Dua jurnal terkenal, yaitu Behavioral Research in Accounting (BRIA)
dan Auditing: A Journal of Practice &
Theory, sangat mempengaruhi perkembangan akuntansi keperilakuan sampai saat
ini.
Akuntansi keperilakuan
merupakan bagian dari disiplin ilmu akuntansi yang mengkaji hubungan antara
perilaku manusia dan sistem akuntansi, serta dimensi keperilakuan dari
organisasi di mana manusia dan sistem akuntansi itu berada dan diakui
keberadaannya. Dengan demikian, definisi akuntansi keperilakuan adalah suatu
studi tentang perilaku akuntan atau non-akuntan yang dipengaruhi oleh
fungsi-fungsi akuntansi dan pelaporan. Akuntansi keperilakuan menekankan pada
pertimbangan dan pengambilan keputusan akuntan dan auditor, pengaruh dari
fungsi akuntansi (misalnya partisipasi penganggaran, keketatan anggaran, dan
karakter sistem informasi) dan fungsi auditing terhadap perilaku, misalnya
pertimbangan (judgment) dan pengambilan keputusan auditor dan kualitas
pertimbangan dan keputusan auditor, dan pengaruh dari keluaran dari
fungsi-fungsi akuntansi berupa laporan keuangan terhadap pertimbangan pemakai
dan pengambilan keputusan.
Akuntansi keperilakuan
merupakan cabang ilmu akuntansi yang mempelajari hubungan antara perilaku
manusia dengan sistem informasi akuntansi. Istilah sistem informasi akuntansi
yang dimaksud di sini dalam arti luas meliputi seluruh desain alat pengendalian
manajemen yang meliputi sistem pengendalian, sistem penganggaran, desain
akuntansi pertanggungjawaban, desain organisasi seperti desentralisasi atau
sentralisasi, desain kolektibilitas biaya, penilaian kinerja, serta laporan
keuangan.
Secara lebih terperinci ruang lingkup
akuntansi keperilakuan meliputi:
I.
Mempelajari pengaruh antara perilaku
manusia terhadap konstruksi, bangunan, dan penggunaan sistem informasi yang
diterapkan dalam perusahaan dan organisasi, yang berarti bagaimana sikap dan
gaya kepemimpinan manajemen mempengaruhi sifat pengendalian akuntansi dan
desain organisasi; apakah desai sistem pengendalian akuntansi bisa diterapkan
secara universal atau tidak.
II.
Mempelajari pengaruh sistem informasi
akuntansi terhadap perilaku manusia, yang berarti bagaimana sistem akuntansi
mempengaruhi kinerja, motivasi, produktivitas, pengambilan keputusan, kepuasan
kerja dan kerja sama.
III.
Metode untuk menjelaskan dan memprediksi
perilaku manusia dan strategi untuk mengubahnya, yang berarti bagaimana sistem
akuntansi dapat dipergunakan untuk mempengaruhi perilaku, dan bagaimana
mengatasi resistensi itu. Disini muncul istilah freezing (membekukan) dan
unfreezing (mencairkan). Contohnya perubahan sistem. Perubahan sistem bukanlah
sesuatu yang mudah, tetapi perlu upaya untuk sampai pada aplikasi sistem itu sendiri
karena bisa jadi ada resistensi di situ.
Kode Etik Akuntan
1. Praktik Akuntan adalah
kegiatan pemberian jasa profesiona; yang dilakukan oleh anggota IAI-KAP yang
berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntansi dan review, perpajakan,
perencanaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi dan jasa lainnya yang
diatur dalam standar profesional akuntan publik
2. Seorang akuntan dalam melaksanakan tugasnya sebagai
profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya dan memelihara kepercayaan
masyarakat.
3. Akuntan wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk
menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan
pelaksanaan jasa profesionalnya
4. Setiap anggota harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak dan kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
a. Anggota mempunyai
kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi
kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban
kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau
pemberi kerja berakhir.
b. Kerahasiaan harus
dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau
terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi.
c. Anggota mempunyai
kewajiban untuk memastikan bahwa staf dibawah pengawasannya dan orang orang
yang diminta nasihat dan bantuannya mengormati prinsip kerahasiaan.
d. Kerahasiaan tidaklah
semata-mata masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga mengharuskan
anggota memperoleh informaasi selama melakukan jasa profesional tidak
menggunakan atau terlihat menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan
pribadi atau keuntungan pihak ketiga.
e. Anggota yang mempunyai
akses terhadap informasi rahasia tentang penerima jasa tidak boleh
mengungkapkannya ke publik. Karena itu, anggota tidak boleh membuat
pengungkapan yang tidak disetujui (unauthorized disclosure) kepada orang lain.
Hal ini tidak berlaku untuk pengungkapan informasi dengan tujuan memenuhi
tanggung jawab anggota berdasarkan standar profesional.
f. Kepentingan umum dan
profesi menuntut bahwa sandar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan
didefinisikan dan bahwa terdapat panduan mengenai sifat dan luas kewajiban
kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan dimana informasi yang diperoleh
selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Psikologi
Psikologi adalah sebuah
bidang ilmu pengetahuan dan ilmu terapan yang mempelajari mengenai perilaku dan
fungsi mental manusia secara ilmiah. Para praktisi dalam bidang psikologi
disebut para psikolog. Para psikolog berusaha mempelajari peran fungsi mental
dalam perilaku individu maupun kelompok, selain juga mempelajari tentang proses
fisiologis dan neurobiologis yang mendasari perilaku.
Kode Etik Psikolog
1. Praktik Psikologi adalah kegiatan yang dilakukan oleh
Psikolog dalam memberi jasa dan praktik kepada masyarakat dalam pemecahan
masalah psikologis yang bersifat individual maupun kelompok dengan menerapkan
prinsip Psikodiagnostik seperti Diagnosis, Prognosis, Konseling dan
Psikoterapi.
2. Seorang Psikolog mengutamakan Kompetensi, objektifitas,
kejujuran, menjungjung tinggi integritas dan norma norma keahlian serta
menyadari konsekuensi tindakannya.
3. Psikologi wajib menghormati dan menghormati hak klien untuk
menolak keterlibatannya dalam pemberian jasa/praktik psikolog, mengingat asas
sukarela dan kesediaan yang mendasari pemakai jasa dalam proses pemberian jasa.
4. Kerahasiaan Data dan
Hasil Pemeriksaan Ilmuan Psikologi dan psikolog wajib memegang teguh
rahasia yang menyangkut klien atau pemakai jasa psikologi dalam hubungan dengan
pelaksanaan kegiatannya. Dalam hal ini keterangan atau data mengenai klien yang
diperoleh Ilmuwan Psikologi dan psikolog dalam rangka pemberian jasa/praktik
psikologi wajib mematuhi hal-hal sebagai berikut :
a. Dapat diberikan hanya kepada yang berwenang mengetahuinya dan
hanya memuat hal-hal yang langsung dan berkaitan dengan tujuan pemberian
jasa/praktik psikologi.
b. Dapat didisukusikan hanya dengan orang-orang atau pihak yang
secara langsung berwenang atas diri klien atau pemakai jasa psikologi
c. Dapat dikomunikasikan dengan bijaksana secara lisan atau
tertulis kepada pihak ketiga hanya bila pemberitahuan ini diperlukan untuk
kepentingan klien, profesi dan akademisi. Dalam kondisi tersebut identitas
orang atau klien yang bersangkutan tetap dirahasiakan.
d. Keternagan atau data klien dapat diberitahukan kepada orang
lain atas persetujuan klien atau penasihat hukumnya
e. Jika klien masih anak-anak atau orang dewasa yang tidak mampu
memberikan persetujuan secara sukarela, maka psikolog wajib melindungi
orang-orang ini agar tidak mengalami hal-hal yang merugikan.
Kesimpulan :
Profesi akuntan dan
psikolog mengutamakan kompetensi, objektifitas, kejujuran, menjungjung tinggi
integritas dan hubungan profesional serta norma norma keahlian serta menyadari
konsekuensi tindakannya. Profesi akuntan dan Psikolog wajib memegang teguh
rahasia yang menyangkut klien atau pemakai jasa dalam hubungannya dengan
pelaksanaan kegiataannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar