Jumat, 08 Januari 2016

TUGAS 5 EKONOMI KOPERASI : JENIS DAN BENTUK-BENTUK KOPERASI



Nama : Sada Arih Tarigan
NPM  : 2B215102
Tugas 5 Ekonomi Koperasi
Jenis dan Bentuk-bentuk Koperasi
            Berbagai macam koperasi lahir seirama dengan aneka jenis usaha untuk memperbaiki kehidupan. Oleh karena itu, banyak macamnya kebutuhan dan usaha untuk memeperbaiki kehidupan itu, maka lahirlah pula jenis-jenis koperasi. Seperti menurut Panji Anoraga dan Ninik Widiyanti  (2002:38), menjelaskan bahwa jenis-jenis koperasi antara lain : 
1.      Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang beranggotakan paar konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli barang konsumsi.
2.      Koperasi Kredit (Simpan Pinjam)
Koperasi kredit adalah koperasi yang didirikan untuk memberikan kesempatan kepada anggota-anggotanya untuk memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan ongkos (bunga) yang ringan.
3.      Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan dan penjualan barang-barang, baik yang dilakukan oleh koperasi maupun oleh para anggotanya sendiri.
4.      Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu, baik bagi para anggotanya maupun bagi masyarakat umum.
5.      Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha adalah koperasi yang didalamnya mempunyai kegiatan berbagai usaha, baik jasa, produksi, maupun konsumsi.
Pada KPSBU Unit Makanan Ternak Kab. Bandung termasuk kedalam jenis koperasi produksi, karena mempunyai kegiatan mengolah bahan baku menjadi produk jadi dan memasarkan produk yang sudah jadi tersebut, sedangkan secara keseluruhan KPSBU termasuk kedalam jenis koperasi serba usaha, karena didalamnya terdapat berbagai macam jenis usaha, baik produksi, jasa, maupun simpan pinjam.
Dalam pasal 15 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya. Pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut

Sumber :
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Panji Anoraga dan Ninik Widiyanti. 2003. Ekonomi Koperasi dan Manajemen. Jakarta: Rineka Cipta

1 komentar: