Nama : Sada Arih Tarigan
NPM : 2B215102
Tugas 5 Ekonomi Koperasi
Jenis
dan Bentuk-bentuk Koperasi
Berbagai
macam koperasi lahir seirama dengan aneka jenis usaha untuk memperbaiki
kehidupan. Oleh karena itu, banyak macamnya kebutuhan dan usaha untuk memeperbaiki
kehidupan itu, maka lahirlah pula jenis-jenis koperasi. Seperti menurut Panji
Anoraga dan Ninik Widiyanti (2002:38), menjelaskan bahwa jenis-jenis koperasi antara lain :
1.
Koperasi
Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah
koperasi yang beranggotakan paar konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual
beli barang konsumsi.
2.
Koperasi
Kredit (Simpan Pinjam)
Koperasi kredit adalah
koperasi yang didirikan untuk memberikan kesempatan kepada anggota-anggotanya
untuk memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan ongkos (bunga) yang ringan.
3.
Koperasi
Produksi
Koperasi produksi
adalah koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan dan
penjualan barang-barang, baik yang dilakukan oleh koperasi maupun oleh para
anggotanya sendiri.
4.
Koperasi
Jasa
Koperasi jasa adalah
koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu, baik bagi para
anggotanya maupun bagi masyarakat umum.
5.
Koperasi
Serba Usaha
Koperasi serba usaha
adalah koperasi yang didalamnya mempunyai kegiatan berbagai usaha, baik jasa,
produksi, maupun konsumsi.
Pada KPSBU Unit Makanan Ternak Kab. Bandung termasuk
kedalam jenis koperasi produksi, karena mempunyai kegiatan mengolah bahan baku
menjadi produk jadi dan memasarkan produk yang sudah jadi tersebut, sedangkan
secara keseluruhan KPSBU termasuk kedalam jenis koperasi serba usaha, karena
didalamnya terdapat berbagai macam jenis usaha, baik produksi, jasa, maupun
simpan pinjam.
Dalam
pasal 15 UU No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau
koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 25
Tahun 1992 disebutkan bahwa Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan
orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas,
kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki
otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang
mengatur kehidupan koperasi sekundernya. Pengertian
koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan
dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi
sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum
baik primer maupun sekunder. Koperasi
sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan
mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Oleh
sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk
mencapai tujuan tersebut
Sumber :
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992
Tentang Perkoperasian.
Panji Anoraga dan Ninik Widiyanti. 2003. Ekonomi Koperasi dan Manajemen. Jakarta:
Rineka Cipta
erima kasih atas rangkumanya kak~
BalasHapusVisit Us