1.
Pengertian Wawasan Nusantara
Kata wawasan
berasal dari kata “wawas” ( bahasa Jawa ) yang berarti melihat atau memandang.
Jika ditambah dengan akhiran –an maka secara harfiah berarti cara penglihatan, cara tinjau, cara pandang. Nusantara adalah sebuah kata majemuk yang diambil dari bahasa Jawa Kuno
yakni nusa yang berarti pulau, dan antara artinya lain.Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai
oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya. Beberapa teori paham
kekuasaan dan teori geopolitik. Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan
pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat
diwujudkan dan dipertanggungjawabkan.
Teori-teori
yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain:
a. Paham Machiavelli (Abad XVII)
a. Paham Machiavelli (Abad XVII)
Dalam bukunya
tentang politik yang diterjemahkan kedalam bahasa dengan judul “The Prince”,
Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar
agar sebuah negara dapat berdiri dengan kokoh. Didalamnya terkandung beberapa
postulat dan cara pandang tentang bagaimana memelihara kekuasaan politik.
Menurut Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil
berikut: pertama, segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan
kekuasaan; kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (divide et
impera) adalah sah; dan ketiga, dalam dunia politik (yang disamakan dengan
kehidupan binatang buas ), yang kuat pasti dapat bertahan dan menang. Semasa
Machiavelli hidup, buku “The Prince” dilarang beredar oleh Sri Paus karena
dianggap amoral. Tetapi setelah Machiavelli meninggal, buku tersebut menjadi
sangat dan banyak dipelajari oleh orang-orang serta dijadikan pedoman oleh
banyak kalangan politisi dan para kalangan elite politik.
b. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
b. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Kaisar Napoleon
merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut baik dari
Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan
perang total yang mengerahkan segala upaya dan kekuatan nasional. Kekuatan ini
juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan
teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan menjajah
negara-negara disekitar Prancis. Ketiga postulat Machiavelli telah
diimplementasikan dengan sempurna oleh Napoleon, namun menjadi bumerang bagi
dirinya sendiri sehingg akhir kariernya dibuang ke Pulau Elba.
c. Paham Jendral Clausewitz (XVIII)
c. Paham Jendral Clausewitz (XVIII)
Pada era Napoleon,
Jenderal Clausewitz sempat terusir oleh tentara Napoleon dari negaranya sampai
ke Rusia. Clausewitz akhirnya bergabung dan menjadi penasihat militer Staf Umum
Tentara Kekaisaran Rusia. Sebagaimana kita ketahui, invasi tentara Napoleon
pada akhirnya terhenti di Moskow dan diusir kembali ke Perancis. Clausewitz,
setelah Rusia bebas kembali, di angkat menjadi kepala staf komando Rusia. Di sana dia menulis sebuah
buku mengenai perang berjudul Vom Kriege (Tentara Perang). Menurut Clausewitz,
perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Baginya, peperangan adalah
sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa. Pemikiran inilah yang
membenarkan Rusia berekspansi sehingga menimbulkan perang Dunia I dengan
kekalahan di pihak Rusia atau Kekaisaran Jerman.
d. Paham Feuerbach dan Hegel
Paham materialisme
Feuerbach dan teori sintesis Hegel menimbulkan dua aliran besar Barat yang
berkembang didunia, yaitu kapitalisme di satu pihak dan komunisme di pihak yang
lain. Pada abad XVII paham perdagangan bebas yang merupakan nenek moyang
liberalisme sedang marak. Saat itu orang-orang berpendapat bahwa ukuran
keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya,
terutama diukur dengan emas. Paham ini memicu nafsu kolonialisme negara Eropa
Barat dalam mencari emas ke tempat yang lain. Inilah yang memotivasi Columbus untuk mencari
daerah baru, kemudian Magellan, dan lain-lainnya. Paham ini juga yang mendorong
Belanda untuk melakukan perdagangan (VOC) dan pada akhirnya menjajah Nusantara
selama 3,5 abad.
e. Paham Lenin (XIX)
Lenin telah
memodifikasi paham Clausewitz. Menurutnya, perang adalah kelanjutan politik
dengan cara kekerasan. Bagi Leninisme/komunisme, perang atau pertumpahan darah
atau revolusi di seluruh dunia adalah sah dalam kerangka mengkomuniskan seluruh
bangsa di dunia. Karena itu, selama perang dingin, baik Uni Soviet maupun RRC
berlomba-lomba untuk mengekspor paham komunis ke seluruh dunia. G.30.S/PKI
adalah salah satu komoditi ekspor RRC pada tahun 1965. Sejarah selanjutnya
menunjukkan bahwa paham komunisme ternyata berakhir secara tragis seperti
runtuhnya Uni Soviet.
f. Paham Lucian W.Pye dan Sidney
Dalam buku
Political Culture and Political Development (Princeton University Press, 1972
), mereka mengatakan :”The political culture of society consist of the system
of empirical believe expressive symbol and values which devidens the situation
in political action can take place, it provides the subjective orientation to
politics.....The political culture of society is highly significant aspec of
the political system”. Para ahli tersebut
menjelaskan adanya unsur-unsur sebyektivitas dan psikologis dalam tatanan
dinamika kehidupan politik suatu bangsa, kemantapan suatu sistem politik dapat
dicapai apabila sistem tersebut berakar pada kebudayaan politik bangsa yang
bersangkutan.(samudera Hindia). Berdasarkan teori-teori tentang wawasan, latar
belakang falsafah pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek
sosial budaya, dan aspek kesejarahan, terbetuklah satu wawasan nasional
indonesia yang disebut wawasan nusantara dengan rumusan pengertian yang sampai
ini berkembang sebagai berikut:
1.
Pengertian wawasan nusantara berdasarkan
ketetapan majelis permusyawarahan rakyat tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN
adalah sebagai
berikut: wawasan nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada
Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
2. Pengertian wawasan nusantara menurut prof. Dr. Wan usman (Ketua Program
S-2 PKN – UI )
“wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa
indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua
aspek kehidupan yang beragam.”. Hal tersebut disampaikannya saat lokakarya
wawsan nusantara dan ketahanan nasional di Lemhanas pada Januari 2000. Ia juga
menjelaskan bahwa wawasan nusantara merupakan geopolitik indonesia.
3. Pengertian wawasan nusantara, menurut kelompok kerja wawasan nusantara,
yang diusulkan menjadi ketetapan majelis permusyawaratan rakyat dan dibuat di
Lemhanas tahun 1999 adalah
sebagai berikut: “cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan
lingkungannya yang berseragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelengarakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan
nasional”
Secara
umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan
lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai
dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita –
cita nasionalnya. Sedangkan arti dari wawasan nusantara adalah cara pandang
bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD
1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan
bangsa dalam mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya. Dengan demikian
wawasan nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelengaraan
kehidupannya serta sebagai rambu – rambu dalam perjuanagan mengisi kemerdekaan.
Wawasan nusantara sebagai cara pandang juga mengajarkan bagaimana pentingnya
membina persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan negara
dalam mencapai tujuan dan cita – citanya. Berdasarkan teori-teori tentang wawasan, latar
belakang falsafah Pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek
sosial budaya dan aspek kesejarahan, terbentuklah satu wawasan nasional
Indonesia yang disebut dengan Wawasan Nusantara Wawasan Nusantara adalah
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Konsepsi Wawasan Nusantara
Latar belakang
yang mempengaruhi tumbuhnya konsespi wawasan nusanatara adalah sebagai berikut
:
a. Aspek Historis
Dari
segi sejarah, bahwa bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsa yang bersatu
dengan wilayah yang utuh adalah karena dua hal yaitu :
1. Kita pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yang
terjajah dan terpecah, kehidupan sebagai bangsa yang terjajah adalah
penederitaaan, kesengsaraan, kemiskinan dan kebodohan. Penjajah juga menciptakan
perpecahan dalam diri bangsa Indonesia. Politik Devide et impera. Dengan adanya
politik ini orang-orang Indonesia
justru melawan bangsanya sendiri. Dalam setiap perjuangan melawan penjajah
selalu ada pahlawan, tetapi juga ada pengkhianat bangsa.
2 Kita pernah memiliki wilayah yang terpisah-pisah, secara
historis wilayah Indonesia adalah
wialayah bekas jajahan Belanda . Wilayah Hindia Belanda ini masih
terpisah0pisah berdasarkan ketentuan Ordonansi 1939 dimana laut territorial
Hindia Belanda adalah sejauh 3 (tiga) mil. Dengan adanya ordonansi tersebut ,
laut atau perairan yang ada diluar 3 mil tersebut merupakan lautan bebas dan
berlaku sebagai perairan internasional. Sebagai bangsa yang terpecah-pecah dan
terjajah, hal ini jelas merupakan kerugian besar bagi bangsa Indonesia.Keadaan
tersebut tidak mendudkung kita dalam
mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat.Untuk bisa keluar dari
keadaan tersebut kita membutuhkan semangat kebangsaan yang melahirkan visi
bangsa yang bersatu. Upaya untuk mewujudkan wilayah Indonesia sebagai wilayah
yang utuh tidak lagi terpisah baru terjadi 12 tahun kemudian setelah
Indonesia merdeka yaitu ketika Perdana Menteri Djuanda mengeluarkan pernyataan
yang selanjutnya disebut sebagai
Deklarasi Djuanda pada 13
Desember 1957. Isi pokok dari deklarasi tersebut menyatakan bahwa laut
territorial Indonesia
tidak lagi sejauh 3 mili melainkan selebar 12 mil dan secara resmi menggantikam
Ordonansi 1939. Dekrasi Djuanda juga dikukuhkan dalam UU No.4/Prp Tahun 1960
tenatang perairan Indonesia
yang berisi :
1.
Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia
2.
Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut 12 mil
laut
3.
Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang
terletak padasisi dalam dari garis dasar.
Keluarnya Deklarasi Djuanda melahirkan konsepsi wawasan
Nusantara dimana laut tidak lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai penghubung.UU
mengenai perairan Indonesia
diperbaharui dengan UU No.6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
Deklarasi Djuanda juga diperjuangkan dalam forum
internasional. Melalui perjuangan panjanag akhirnya Konferensi PBB tanggal 30 April menerima “
The United Nation Convention On The Law Of the Sea”(UNCLOS) . Berdasarkan
Konvensi Hukum Laut 1982 tersebut Indonesia diakui sebagai negara dengan asas
Negara Kepulauan (Archipelago State).
b. Aspek Geografis dan Sosial Budaya
Dari segi geografis dan Sosial Budaya, Indonesia meruapakan negara bangsa
dengan wialayah dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen. Keunikan
wilayah dan dan heterogenitas menjadikan bangsa Indonesia perlu memilikui visi
menjadi bangsa yang satu dan utuh . Keunikan wilayah dan heterogenitas itu
anatara lain sebagai berikut :
1.
Indonesia
bercirikam negara kepulauan atau maritim
2.
Indonesia
terletak anata dua benua dan dua sameudera(posisi silang)
3.
Indonesia
terletak pada garis khatulistiwa
4.
Indonesia
berada pada iklim tropis dengan dua musim
5.
Indonesia menjadi pertemuan dua jalur pegunungan yaitu
sirkumpasifik dan Mediterania
6.
Wilayah subur dan dapat dihuni
7.
Kaya akan flora dan fauna dan sumberdaya alam
8.
Memiliki etnik yang banyak sehingga memiliki kebudayaan
yang beragam
9.
Memiliki jumlah penduduk dalam jumlah yang besar,
sebanyak 218.868 juta jiwa (tahun 2005 – www.datastatistik-Indonesia.com
)
Berdasarkan Ketetapan MPR Tahun 1993 dan
1998 tentang GBHN, Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang
bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945adalah cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan
dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelengarakan
kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan
nasional.
A. Isi Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara mencakup :
1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai
Satu Kesatuan Politik, dalam arti :
a. Bahwa
kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu
kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta
menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b. Bahwa bangsa Indonesia
yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah
serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang
seluas-luasnya.
c. Bahwa secara
psikologis, bangsa Indonesia
harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta
mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
d. Bahwa
Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang
melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e. Bahwa
kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik
yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
f. Bahwa seluruh
Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya
ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
g. Bahwa bangsa Indonesia
yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui
politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.
2.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :
a.
Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan
milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia
merata di seluruh wilayah tanah air.
b.
Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa
meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangankehidupanekonominya.
c.
Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan
ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan
ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam
arti :
a.
Bahwa masyarakat Indonesia
adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi
dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang,
serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
b.
Bahwa budaya Indonesia
pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada
menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan
pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai
budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang
hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
4.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam
arti :
a.
Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman
terhadap seluruh bangsa dan negara.
b.
Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka
pembelaan negara dan bangsa.
B.
Konsep geopolitik dan geostrategi
Bila diperhatikan
lebih jauh kepulauan Indonesia yang duapertiga wilayahnya adalah laut
membentang ke utara dengan pusatnya di pulau Jawa membentuk gambaran kipas.
Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik Indonesia
dituangkan dalam salah satu doktrin nasional yang disebut Wawasan Nusantara dan
politik luar negeri bebas aktif. , sedangkan geostrategi Indonesia diwujudkan
melalui konsep Ketahanan Nasional yang bertumbuh pada perwujudan kesatuan
ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan
mengacu pada kondisi geografi bercirikan maritim, maka diperlukan strategi
besar (grand strategy) maritim sejalan dengan doktrin pertahanan defensif aktif
dan fakta bahwa bagian terluar wilayah yang harus dipertahankan adalah laut.
Implementasi dari strategi maritim adalah mewujudkan kekuatan maritim (maritime
power) yang dapat menjamin kedaulatan dan integritas wilayah dari berbagai
ancaman.
Wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia
Nusantara
(archipelagic) dipahami sebagai konsep kewilayahan nasional dengan penekanan
bahwa wilayah negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dihubungkan oleh
laut. Laut yang menghubungkan dan mempersatukan pulau-pulau yang tersebar di
seantero khatulistiwa. Sedangkan Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa
Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi
tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara
di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara
utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek
politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam.
Wawasan
Nusantara sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi
pemikiran politik bangsa Indonesia telah ditegaskan dalam GBHN dengan Tap. MPR
No.IV tahun 1973. Penetapan ini merupakan tahapan akhir perkembangan konsepsi
negara kepulauan yang telah diperjuangkan sejak Dekrarasi Juanda tanggal 13
Desember 1957
Sebagai bangsa yang majemuk yang telah
menegara, bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan
kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi, sosial budaya dan
pertahanan keamanan rakyat semestanya, selalu mengutamakanpersatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah. Untuk itu pembinaan dan dan
penyelenmggaraan tata kehidupan bangsa dan negaraIndonesia disususn atas dasara
hubungan timbal balik antara falsafah, cita-cita dan tujuan nasional, serta
kondisi social budaya dan pengalaman sejarah yang menumbuhkan kesadaran
tentangkemajemukan dan kebhinekaannyadengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
nasional.
Gagasan untuk
menjamin persatuan dan kesatuan dalam kebhinnekaan tersebutdikenal dengan
Wasantara, singkatan dari Wawasan Nusantara.
Bangsa Indonesia
menyadari bahwa bumi, air, dan dirgantara di atasnya serta kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya
untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, dengan konsep wawasan nusantara bangsa
Indonesia bertekad mendayagunakan seluruh kekayan alam, sumber daya serta
seluruh potensi nasionalnya berdasarkan kebijaksanaan yang terpadu, seimbang,
serasi dan selaras untuk mewujudkan kesejahteraan dan keamanan segenap bangsa
dan seluruh tumpah darah dengan tetap memperhatikan kepentingan daerah
penghasil secara proporsional dalam keadilan.
Untuk itulah,
mengapa Wawasan Nusantara perlu. Ini karena Wawasan Nusantara mempunyai fungsi
sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala
kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di
tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selain fungsi, Wawasan Nusantara
bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat
Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan
individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Hal tersebut bukan
berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu . kelompok, golongan,
suku bangsa atau daerah. Kepentingan-kepentingan tersebut tetap dihormati,
diakui dan dipenuhi, selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Sebagai cara pandang
dan visi nasional Indonesia, wawasan Nusantara harus dijadikan arahan, pedoman,
acuan dan tuntunan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan
memelihara tuntutan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu,
implementasi atau penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola piker,
pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.daripada kepentingan pribadi atau kelompok
sendiri.
1.
Implementasi
Wawasan Nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim
penyelenggaraan Negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut nampak dalam wujud
pemerintahan yang kuat, aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai
penjelmaan kedaulatan rakyat.
2. Implementasi Wawasan Nusantara dalam
kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin
pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan
adil. Di samping itu, mencerminkan tanggungjawab pengelolaan sumber daya alam
yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antardaerah secara timbale balik serta
kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
3.
Implementasi
Wawasan Nusantara dalam kehidupan social budaya akan menciptakan sikap batiniah
dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan
atau kebhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus sebagai karunia Sang
Pencipta. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan
bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membeda-bedakan suku, asal-usul daerah, agama
atau kepercayaan, serta golongan berdasarkan status sosialnya.
4.
Implementasi
Wawasan Nusantara dalam kehidupan hankam akan menumbuh-kembangkan kesadaran
cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara
pada setiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan
bangsa serta bela negara ini akan menjadi modal utama yang akan menggerakkan
partsisipasi setiap warga negara Indonesia dalam menanggapi setiap bentuk
ancaman, seberapapun kecilnya dan darimanapun datangnya atau setiap gejala yang
membahayakan keselamatan bangsa daqn kedaulatan Negara.
Dalam pembinaan seluruh aspek kehidupan
nasional, Wawasan Nusantara harus menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan
perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara.
Di samping itu, Wawasan Nusantara dapat diimplementasikan ke dalam segenap
pranata sosial yang berlaku di masyarakat dalam nuansa kebhinekaan sehingga
mendinamiskan kehidupan social yang akrab, peduli, toleran, hormat dan taat hukum.
Semua itu menggambarkan sikap, paham, dan semangat kebangsaan atau nasionalisme
yang tinggi sebagai identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar