2. UNSUR-UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA.
1. Wadah
a. Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan
oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling
dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan
daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya.
Setelah bernegara dalam negara kesatuan
Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang
merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik.
Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud
infrastruktur politik.
Letak geografis negara berada di posisi
dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara
dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara
ini menyatu dalam kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan
keamanan.
b.Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi
negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara
kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia
adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan di tangan rakyat
yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sistem pemerintahan, menganut sistem
presidensial. Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945. Indonesia
adalah Negara hukum ( Rechtsstaat ) bukan Negara kekuasaan ( Machtsstaat ).
c. Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah
kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh
rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat,
kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang
secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar
filsafat pancasila.
2. Isi Wawasan Nusantara
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang
di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan
UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun
cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus
mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan
nasional. Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu:
a. Realisasi aspirasi bangsa sebagai
kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
b. Persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi :
Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi :
a. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam
Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan :
1) Negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur.
2) Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan
yang bebas.
3) Pemerintahan Negara Indonesia melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
b. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan
nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh meliputi :
1. Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup
daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.
2. Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan
politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
3. Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu
perwujudan masyarakat Indonesia
atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
4. Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas
asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
5. Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam
satu system terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta
(Sishankamrata).
6. Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti
pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan
nasional.
3. Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah
Tata laku merupakan dasar interaksi antara
wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan lahiriah.
Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari
bangsa indonesia,
sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku
dari bangsa idonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam
arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan
pengendalian.
Kedua hal tersebut akan mencerminkan
identitas jati diri atau kepribadian bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan
dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air
sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalm segala aspek kehidupan
nasional.
3. HAKIKAT WAWASAN NUSANTARA,
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan
nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam
lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap
warga bangsa dan aparatur negar harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara
utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara indonesia. Demikian juga produk
yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan
bangsa dan negara Indonesia,
tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan
dan orang per orang.
4. KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUJUAN WAWASAN NUSANTARA.
1. Kedudukan
a. Wawasan
nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang
diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan
penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita-cita dan tujuan
nasional.
b. Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
b. Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
1. Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan
dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2. Undang0undang dasar 1945 sebagai
landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
3. Wawasan nusantara sebagai visi
nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
4. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
4. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
2. Fungsi
Wawasan nusantara
berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam
menentukan segala jenis kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi
penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat
Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Tujuan
Wawasan nusantara
bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat
Indonesia yang lebih mementingkan kepentingan nasional dari pada kepentingan
individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan
berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku
bangsa,atau daerah.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar