Jumat, 08 Januari 2016

TUGAS 5 EKONOMI KOPERASI : JENIS DAN BENTUK-BENTUK KOPERASI



Nama : Sada Arih Tarigan
NPM  : 2B215102
Tugas 5 Ekonomi Koperasi
Jenis dan Bentuk-bentuk Koperasi
            Berbagai macam koperasi lahir seirama dengan aneka jenis usaha untuk memperbaiki kehidupan. Oleh karena itu, banyak macamnya kebutuhan dan usaha untuk memeperbaiki kehidupan itu, maka lahirlah pula jenis-jenis koperasi. Seperti menurut Panji Anoraga dan Ninik Widiyanti  (2002:38), menjelaskan bahwa jenis-jenis koperasi antara lain : 
1.      Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang beranggotakan paar konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli barang konsumsi.
2.      Koperasi Kredit (Simpan Pinjam)
Koperasi kredit adalah koperasi yang didirikan untuk memberikan kesempatan kepada anggota-anggotanya untuk memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan ongkos (bunga) yang ringan.
3.      Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan dan penjualan barang-barang, baik yang dilakukan oleh koperasi maupun oleh para anggotanya sendiri.
4.      Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu, baik bagi para anggotanya maupun bagi masyarakat umum.
5.      Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha adalah koperasi yang didalamnya mempunyai kegiatan berbagai usaha, baik jasa, produksi, maupun konsumsi.
Pada KPSBU Unit Makanan Ternak Kab. Bandung termasuk kedalam jenis koperasi produksi, karena mempunyai kegiatan mengolah bahan baku menjadi produk jadi dan memasarkan produk yang sudah jadi tersebut, sedangkan secara keseluruhan KPSBU termasuk kedalam jenis koperasi serba usaha, karena didalamnya terdapat berbagai macam jenis usaha, baik produksi, jasa, maupun simpan pinjam.
Dalam pasal 15 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya. Pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut

Sumber :
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Panji Anoraga dan Ninik Widiyanti. 2003. Ekonomi Koperasi dan Manajemen. Jakarta: Rineka Cipta

TUGAS 4 EKONOMI KOPERASI : ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI



Nama : Sada Arih Tarigan
NPM  : 2B215102
Tugas 4 Ekonomi Koperasi

Organisasi dan Manajemen Koperasi

Struktur organisasi adalah konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur, governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan. Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan ideologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan.
A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dan tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya (Hendar dan Kusnadi, 1999). Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dari tiga unsur, yaitu anggota, pengurus, dan pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi dengan fungsi manajemen. Unsur pengawas seperti yang terdapat pada alat perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah merupakan perpanjangan tangan dari anggota dan usaha koperasi. Keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan organisasi dan usaha koperasi yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya pada anggota.
Dari sudut pandang proses, manajemen kopersi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara sudah mendarah daging dalam organisasi koperasi. Karena itu, manajemen koperasi ini sering dipandang kurang efisien, kurang efektif dan sangat mahal. Ditinjau dari sudut pandang gaya manajemen, manajemen koperasi menganut gaya partisipatif, dimana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya.

Sumber :
Hendar dan Kusnadi. 1999. Ekonomi Koperasi Edisi Kedua. Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia

TUGAS 3 EKONOMI KOPERASI : TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI



Nama : Sada Arih Tarigan
NPM  : 2b215102
Tugas 3 Ekonomi Koperasi
Tujuan dan Fungsi Koperasi

Tujuan koperasi tercantum dalam UU No. 25 Tahun 1992 mengenai pengkoperasiaan. Pada pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai badan yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi Koperasi dan Peran Koperasi tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992, yaitu :
membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya, mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat, memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya, mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama yang didasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Salah satu gambaran dari tujuan koperasi, fungsi koperasi dan peran koperasi koperasi Indonesia berusaha untuk ikut membatu para anggotanya untuk dapat meningkatkan penghasilannya. Contohnya dalam Koperasi Unit Desa membeli beras atau gabah dari para petani, terutama petani anggota Koperasi Unit Desa. Kemudian koperasi unit desa menyetorkan atau menjualnya ke Depot Logistik dengan harga yang lebih tinggi dibadingkan dengan beras atau gabah tersebut dibeli oleh para tengkulak. Dengan demikian sehingga koperasi akan dapat membantu meningkatkan penghasilan para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Sumber :
R.T.S. Rahadja Hadhikusuma. 2001. Hukum Koperasi Indonesia. Jakarta:  PT Raja Grafindo Persada

TUGAS 2. EKONOMI KOPERASI : PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI



Nama : Sada Arih Tarigan
NPM  : 2B215102
Tugas 2 Ekonomi Koperasi
Pengertian dan Prinsip Koperasi
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Dari pengertian diatas, Koperasi dapat didefinisikan sebagai asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan kegiatan ekonomi koperasi atas dasar prinsip-prinsip koperasi. Prinsip-prinsip koperasi adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Pada dasarnya, prinsip-prinsip koperasi sekaligus merupakan jati diri atau ciri khas koperasi tersebut. Sebagai nilai jati diri koperasi sehingga mendapat manfaat yang lebih besar dengan biaya yang lebih rendah melalui usaha bersama yang dimodali, dikelola dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. 

Sumber :
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi Teori dan Praktek. Jakarta: Erlangga.