TUGAS KELOMPOK 1 ETIKA PROFESI
AKUNTANSI
Menjawab Pertanyaan Kelompok 2 :
1. Karena etika profesi akuntansi
sendiri diperlakukan agar mencegah prilaku-perilaku penyimpangan para angota
maupun kelompok yang tergabung dalam profesi akuntansi yang dapat mencoreng
instasi akuntansi. Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada
masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat moral-moral dan
mengatur tentang etika professional (Agnes, 1996). Pihak-pihak yang
berkepentingan dalam etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi
akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo dan Mardiasmo, 2002). Di dalam kode
etik terdapat muatan-muatan etika yang pada dasarnya untuk melindungi
kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Terdapat dua sasaran
pokok dalam dua kode etik ini yaitu Pertama, kode etik bermaksud melindungi
masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja
maupun tidak disengaja oleh kaum profesional. Kedua, kode etik bertujuan
melindungi keluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk orang
tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).
Kode etik akuntan merupakan norma
dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara
auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik
akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota,
baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Etika profesional
bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia
(Sihwajoni dan Gudono, 2000).
Kode etik juga mempunyai tujuan
sebagai berikut :
- Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
- Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
- Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
- Untuk meningkatkan mutu profesi.
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
- Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
- Menentukan baku standar
2. Kasus Etika Profesi Akuntansi 5 |
Kasus Malinda Dee – Citibank
Malinda
Dee, 47 tahun, Terdakwa atas kasus pembobolan dana Citybank, terbukti diketahui
memindahkan beberapa dana nasabah dengan memalsukan tandatangan nasabah didalam
formulir transfer. Kejadian ini terungkap didalam dakwaan oleh Jaksa
Penuntut Umum dalam sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Selasa [8/11/2011].
“Sebagian tandatangan yang tertera pada blangko formulir transfer adalah tanda-tangan
nasabah.” ujar Tatang Sutarma, Jaksa Penuntut Umum.
Malinda
berhasil memalsukan tandatangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan dilakukan hingga 6
kali pada formulir transfer Citibank nomor AM 93712 yang bernilai 150.000
dollar AS pada tanggal 31 Agustus 2010. Pemalsuan tanda tangan dilakukan juga
di formulir nomor AN 106244 yang dikirim ke PT. Eksklusif Jaya Perkasa sebesar
Rp. 99 juta. Dalam transaksi transfer ini, Malinda dee menulis
“Pembayaran Bapak Rohli untuk pembayaran interior”, pada kolom pesan.
Pemalsuan
tanda tangan yang lain pada formulir nomor AN 86515 tanggal 23 Desember 2010
dengan penerima PT. Abadi Agung Utama. “Penerima Bank Artha Graha senilai Rp.
50 juta dan pada kolom pesan tertulis DP pembelian unit 3 lantei 33 combin
unit.” baca jaksa penuntut umum. Juga dengan menggunakan nama serta
tanda-tangan palsu Rohli, Malinda Dee mengirim uang sebesar Rp. 250 juta pada
formulir AN 86514 kepada PT. Samudera Asia Nasional tanggal 27 December 2010
dan AN 61489 sebesar nilai yang sama pada tanggal 26 January 2011. Pun
pemalsuan dalam formulir AN 134280 pengiriman kepada Rocky Deany C. Umbas
senilai Rp. 50 juta tanggal 28 January 2011 pembayaran pemasangan CCTV, milik
Rohli.
Adapun
tanda-tangan palsu beratas nama korban N. Susetyo Sutadji dilakukan sebanyak 5
kali, yaitu dalam formulir Citibank No AJ 79026, AM 122339, AM 122330, AM
122340, dan juga AN 110601. Malinda mengirim uang senilai Rp. 2 miliar kepada
PT. Sarwahita Global Management, Rp. 361 juta kepada PT. Yafriro International,
Rp. 700 juta kepada Leonard Tambunan. Dan 2 transaksi yang lain sebesar Rp. 500
juta dan Rp 150 juta dikirimkan kepada Vigor AW. Yoshuara secara berurutan.
“Hal
ini telah sesuai dengan keterangan saksi Rohli dan N. Susetyo Sutadji dan saksi
Surjati T. Budiman serta telah sesuai BAP (Berita Acara Pemeriksaan)
Labaratoris Kriminalistis Bareskrim Polri.” jelasnya. Pengiriman uang serta
pemalsuan tanda-tangan ini tidak di sadari oleh ke-2 nasabah tersebut.
3. Menurut Anggaran Rumah Tangga IAI
Tahun 2003 Pasal 12 “Kompartemen adalah bagian organisasi IAI yang dibentuk
berdasarkan bidang kerja anggota untuk meningkatkan profesionalisme,
menjalankan kegiatan professional dan fungsi ilmiah di dalam suatu bidang
kerja”.
4. a. Setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
b. Memeliharan kepercayaan
masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya
sendiri.
c. Usaha Kolektif semua anggota
diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
5. Egoisme Etis Inti pandangan egoisme adalah bahwa
tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan
memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang
adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan Egoisme ini baru menjadi
persoalan serius ketika ia cenderung menjadihedonistis, yaitu
ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai
kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.
Contoh : R.Budi dan Michael Hartono,
misalnya, memiliki kekayaan US$ 11 miliar dan menempati perigkat pertama.
Kekayaan ini diperoleh dari antara lain kelapa sawit dan industri rokok
(Djarum). Angka kekayaan ini cukup tinggi jika dibandingkan dengan total
kekayaan 40 orangterkaya sebanyak US$ 71 miliar. sesungguhnya sudah bisa
melihat karakter egoisme etis pada mereka. Yang mana? Jikalau mereka altruisme,
bisa dipastikan tak akan berbisnis rokok. Orang-orang altruisme akan berpikir
rokok merupakan komoditas yang “mematikan” banyak orang, maka harus dicegah
utnuk memperbanyak alat pembunuh itu. Sebaliknya, egoisme etis mengabaikan
rokok yang disepadankan dengan alat pembunuh. Egoisme etis harus meneguhkan
hati, “Ini cuma bisnis, jadi harus diabaikan dampak-dampak yang ditimbulkan.
Salah sendiri orang lain mau membeli rokok sang pembunuh ini”.
Utilitarianisme Kata utilitarianisme berasal
dari bahasa latin yaitu utilis yang berarti
“bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa
manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang
melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Dalam rangka pemikiran
utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest
happiness of the greatest number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang
terbesar.
Contoh : Industri rokok “menolong” kemajuan
olahraga dengan menggelontorkan dan sebanyak-banyaknya, namun berpengharapan
para penggila olahraga ini (pemain atau penonton) menjadi perokok aktif maupun
pasif. Jelas, menolong yang dilakukan adalah berdasarkan keterpautan
kepentingan diri sendiri.
KELOMPOK
1 :
- Dwi Arjanto (22212273)
- Heru Widyanto (23212456)
- Josina Christina (23212974)
- Lubna Fairuz (24212249)
- Mega Sri Diana (24212517)
- Mia Zara (28212283)
- Novia Ramadhany (25212401)
- Rosmawati (26212697)
- Sada Arih Tarigan (2B215102)
- Shinta Ayu Pratiwi (28211257)
- Syifa Ragustia P (2b215089)
- Utomo (27212534)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar