Pengertian PPBN
Pembelaan negara atau bela negara adalah tekad, sikap dan
tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang
dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Bagi warga negara
Indonesia, usaha pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air
(wilayah Nusantara) dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan
keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada UUD 1945 sebagai
konstitusi negara.
Wujud dari usaha bela
negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warganegara untuk berkorban demi
mempertahankan kemerdekaan kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai
Pancasila dan UUD 1945.
Maksud
dan Tujuan PPBN
Usaha pembelaan negara
bertumpu pada kesadaran setiap warga negara akan hak dan kewajibannya.
Kesadaran demikian perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi untuk mencintai
tanah air dan untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Proses motivasi untuk
membela negara dan bangsa akan berhasil jika setiap warga memahami keunggulan
dan kelebihan negara dan bangsanya. Di samping itu setiap warga negara
hendaknya juga memahami kemungkinan segala macam ancaman terhadap eksistensi
bangsa dan negara Indonesia.
Dalam hal ini ada beberapa
dasar pemikiran yang dijadikan sebagai bahan motivasi setiap warganegara untuk
ikut serta membela negara Indonesia :
1) Pengalaman sejarah perjuangan RI
2) Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
3) Keadaan penduduk (demografis) yang besar
4) Kekayaan sumber daya alam
5) Perkembangan dan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan
6) Kemungkinan timbulnya bencana perang.
Perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
a.
Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode :
a) Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965
disebut periode lama atau Orde Lama
b) Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau
Orde Baru.
c) Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan periode tersebut terletak pada hakikat yang
dihadapi. Pada periode lama bentuk yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa
pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh tentara sekutu,
tentara kolonial Belanda, dan tentara Dai Nippon. Sedang periode baru dan
periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah “tantangan” yang sering berubah
sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan zaman ini,
mempengaruhi perilaku bangsa dengan tuntutan-tuntutan hak yang lebih banyak.
Pada situasi ini yang dihadapi adalah tantangan nonfisik, yaitu tantangan
pengaruh global dan gejolak sosial.
b.
Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah
Ancaman Fisik
Contoh : adanya PPPR (Pendidikan Pendahuluan Perlawanan
Rakyat), OPR (Organisasi Perlawanan Rakyat), OKD (Organisasi Keamanan Desa),
OKS (Organisasi Keamanan Sekolah). Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola
pendidikan yang diselenggarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik dan
strategi kemiliteran.
c.
Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa
tantangan nonfisik dan gejolak sosial. Untuk mewujudkan bela negara dalam
berbagai aspek kehidupan, pertama-tama perlu dibuat rumusan tujuan bela negara.
SUMBER :
Rosyada, Dede, dkk. 2003. Pendidikan Kewarganegaraan, Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.
Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah.
Sumarsono, dkk. 2004. Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta:PT. Gramedia Pustaka Utama.
Ubaidillah, A, dkk. 2000. Pendidikan Kewarganegaraan, Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.
Jakarta: IAIN Jakarta Press.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar