Minggu, 25 Maret 2012

KONSEP DEMOKRASI DAN BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA

KONSEP DEMOKRASI

Demokrasi menjadi pembicaraan yang sedang aktual di akhir abad ke-20 ini. bukan hanya di kalangan akademisi dan praktisi politik saja, tetapi pers pun ikut membangun konsep demokrasi di Indonesia. Itulah sebabnya mengapa demokrasi menjadi kajian yang menarik baik di kampus, seminar diskusi maupun di kantor-kantor. Hal tersebut dapat mendorong tumbuhnya kesadaran tentang demokrasi secara bersamaan di kalangan masyarakat, atau dapat dikatakan bahwa telah terjadi kesadaran secara kolektif tentang demokratisasi.
Secara etimotogi demokrasi berasal dari kata demos yang berarti rakyat dan kratos atau kratein yang berarti kekuasaan. Jadi demokrasi adalah ‘kekuasaan rakyat”. Sukarna mengutip pendapat Abraham Lincoln yang menegaskan bahwa Democracy is government from the people by the people and for the people. Dengan demikian dalam sistem demokrasi ini rakyatlah yang memegang kekuasaan sebab pemerintahan berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Hal tersebut sejalan dengan pendapat Kartini Kantono yang mengemukakan bahwa “Demokrasi adalah kekuasaan rakyat yang berbentuk pemerintahan dengan semua tingkatan rakyat ikut mengambil alih bagian dalam pemerintahan”. Demokrasi sebagai suatu gejala masyarakat yang berhubungan erat dengan perkembangan negara, mempunyai sifat yang berjenis-jenis. Masing-masing seperti terlihat dari sudut kemasyarakatan yang ditinjaunya.
Kemudian Sukarna juga mengemukakan pendapatnya dalam buku Demokrasi Versus Kediktatoran sebagai berikut “Demociacy is a form government in which the will of the governed executed (put into practice) without causing any harm to human rights” Bila diterjemahkan demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang akan menjalankan pemerintahannya tanpa menyebabkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia. Pendapat di atas menunjukkan bahwa dalam negara demokrasi dikenal adanya pengakuan terhadap hak asasi manusia.
Demokrasi memberikan kebebasan sepenuhnya kepada setiap individu untuk merealisasikan diri dan mengaktualkan setiap gengsi dan bakatnya menjadi manusia utuh yang menyadari jati dirinya. Demokrasi memberikan kebebasan penuh untuk berkarya dan berpartisipasi dalam bidang sosial politik di tengah lingkungan sendiri sesuai dengan fungsi dan misi hidup setiap orang. Oleh karena itu demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang memungkinkan individu untuk hidup bebas dan bertanggung jawab.
Dalam demokrasi terkandung beberapa nilai yang ideal. Nilai-nilai demokrasi menurut Henry B. Mayo dalam bukunya Introduction to Democratic Theory yang dikutip Miriam Budiardjo” ... adalah nilai-nilai yang secara logika mengikuti atau timbul dari tindak tanduk sesungguhnya dari suatu sistem demokrasi”. Sedangkan sistem demokrasi yang dimaksud di sini adalah sistem politik yang demokratis di mana kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh setiap wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam keadaan terjaminnya kebebasan politik (A democratic political system is one in which public policies are made on majority basis, by representatives subject to effectif popular control at periodic elections which are conducted on the principle of political freedom).
Uraian di atas memperlihatkan asas-asas demokrasi sebagai suatu sistem politik. Di samping itu demokrasi tidak hanya merupakan suatu sistem pemerintahan saja, tetapi juga suatu gaya hidup serta tata masyarakat yang karena itu juga mengandung unsur-­unsur moril.
Ada beberapa definisi lain tentang demokrasi menurut para ahli, diantaranya :
1)    Joseph A. Schmeter, demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik di mana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
2)    Sidney Hook, berpendapat bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana keputusan-keputusan pemerintah yang penting yang secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
3)    Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl, menyatakan demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahanan di mana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warga negara yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang telah terpilih.
4)    Affan Gaffar (2000) memaknai demokrasi dalam dua bentuk yaitu pemaknaan secara normatif (demokrasi normatif) dan empirik (demokrasi empirik). Demokrasi normatif adalah demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh sebuah negara. Sedangkan demokrasi empirik adalah demokrasi yang dalam perwujudannya pada dunia politik praktis.
Dengan demikian makna demokrasi sebagai dasar hidup bermasyarakat dan bernegara mengandung pengertian bahwa rakyatlah yang memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan negara, karena kebijakan tersebut akan menentukan kehidupan rakyat.

Sejarah dan Perkembangan Demokrasi
Pemahaman demokrasi modern berasal dari adanya beragam kepentingan individu. Dalam upaya mencapai kepentingan-kepentingan tersebut, harus ada wadah bersama yang menetapkan dan menentukan langkah-langkah mewujudkan kepentingan bersama tersebut. Wadah itu dibentuk melalui kontrak sosial yang dipelopori oleh teori dari John Locke dan JJ. Rosseau. Kontrak sosial dapat terwujud melalui 2 tahap/cara, yakni:
a.    Perjanjian Masyarakat, yaitu perjanjian antar individu untuk membentuk masyarakat.
b.    Perjanjian Pemerintah, yaitu perjanjian antar masyarakat untuk membentuk pemerintahan.
Apabila yang berkuasa dalam suatu negara adalah rakyat maka akan lahir negara demokrasi. Salah satu prinsip dalam kontrak sosial adalah demokrasi, di mana kekuasaan tertinggi (kedaulatan) berada di tangan rakyat walaupun sudah dibagi-bagi kekuasaannya. Dengan demikian, demokrasi sebagai sistem pemerintahan memiliki karakteristik sebagai berikut :
a.    Pemerintah atas nama dan bertanggung jawab kepada rakyat.
b.    Pemerintah oleh, dari, dan untuk rakyat.
c.    Tidak ada hak prerogatif individu, dalam arti tidak ada individu yang memiliki hak yang lebih utama/tinggi dibandingkan individu lainnya.
d.    Pemerintahan dijalankan atas kehendak masyarakat tanpa mengabaikan hak.
Negara sebagai suatu organisasi kekuasaan pemerintah meliputi 3 komponen utama yakni penguasa, hubungan kekuasaan, dan kuasaan (rakyat). Dalam demokrasi, hubungan kekuasaan ini tidak berlangsung secara bebas mutlak karena kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi (UUD). Konstitusi berfungsi sebagai hukum dasar yang mengatur hubungan kekuasaan dalam negara. Karena bersumber dari konstitusi, maka ciri-ciri pemerintahan dengan demokrasi konstitusional adalah :
1)    Pemisahan/pembagian fungsi kekuasaan.
2)    Pemisahan/pembagian lembaga.
3)    Jaminan HAM.
4)    Rule of law, dalam arti adanya supremasi hukum, persamaan dalam hukum, dan kontrol sosial.

Nilai-nilai Demokrasi
Demokrasi didasari oleh beberapa nilai (values). Henry B. Mayo memperinci nilai­-nilai ini, dengan catatan bahwa perincian ini tidak berarti setiap masyarakat demokratis menganut semua nilai, namun bergantung kepada perkembangan sejarah serta budaya politik masing-masing. Nilai-nilai tersebut adalah:
1.    Menyelesaikan perselisihan dengan cara damai dan secara melembaga ( institutionalized peaceful settlement of conflic);
2.    Menyelenggarakan pergantian pemimpin/penguasaan secara teratur (orderly succession of rules);
3.    Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum (minimum of coerdon);
4.    Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman (diversity);
5.    Menjamin tegaknya keadilan;
6.    Menjamin adanya kebebasan-kebebasan dalam sistem demokrasi.
Apabila kita terapkan nilai-nilai tersebut di Indonesia, maka nilai-nilai itu tidak boleh terlepas dari sila-sila Pancasila dan secara operasional sesuai dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sebab demokrasi yang dianut oleh bangsa Indonesia adalah Demokrasi Pancasila.
Dalam setiap masyarakat terdapat perbedaan pendapat serta kepentingan yang terkadang menimbulkan perselisihan. Perselisihan-perselisihan ini diselesaikan melalui perundingan serta dialog terbuka dalam usaha untuk mencapai kompromi, konsensus atau mufakat. Hal ini sesuai dengan sila keempat dan tercermin pada pasal 1,2, 3, 4, 15 dan 17 UUD 1945.
Pergantian pemimpin/penguasa di Indonesia melalui pemilu sudah pula mencerminkan sikap yang demokratis, sebab pergantian atas dasar keturunan atau pengangkatan diri sendiri dianggap tidak wajar dalam suatu sistem demokrasi. Hal ini sesuai dengan sila ketiga dan keempat Pancasila.
Semua manusia mempunyai harkat dan martabat yang sama. Anggapan ini akan mempermudah terjaminnya pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia, sehingga setiap unsur paksaan digunakan sesedikit mungkin. Golongan minoritas yang sedikit banyak akan terkena paksaan akan lebih menerimanya kalau diberi kesempatan untuk turut serta dalam pengambilan suatu keputusan, dengan begitu mereka terdorong untuk memberikan dukungan dan turut bertanggung jawab. Hal ini sesuai dengan sila kedua dan keempat Pancasila.
Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman dalam masyarakat yang terlihat pada keanekaragaman pendapat, kepentingan dan tingkah laku merupakan ciri masyarakat demokratis. Untuk hal ini perlu terselenggaranya masyarakat terbuka (open society) yang akan menjamin kebebasan-kebebasan politik. Namun, keanekaragaman ini perlu dijaga jangan sampai melampaui batas, sebab di samping keanekaragaman diperlukan juga persatuan dan integrasi. Dalam hubungan ini demokrasi sering disebut sebagai gaya hidup. Dalam suatu masyarakat demokratis, pada umumnya pelanggaran terhadap keadilan jarang terjadi, karena golongan-golongan terbesar diwakili dalam lembaga-lembaga perwakilan.
Akhirnya, untuk melaksanakan nilai-nilai demokrasi ini diperlukan beberapa lembaga seperti pemerintahan yang bertanggung jawab, suatu dewan perwakilan yang mewakili golongan dalam masyarakat yang dipilih melalui pemilu, organisasi politik yang menghubungkan antara para pemimpin dengan masyarakat, pers dan media yang bebas dan bertanggung jawab sebagai wadah untuk mengeluarkan pendapat serta sistem peradilan yang bebas untuk menjamin hak asasi dan mempertahankan keadilan.

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Dalam sejarah negara Republik Indonesia yang telah lebih dari setengah abad, perkembangan demokrasi telah mengalami pasang surut. Masalah pokok yang dihadapi oleh Bangsa Indonesia ialah bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan sosial dan politik yang demokrasi dalam masyarakat yang beraneka ragam pola adat budayanya. Masalah ini berkisar pada penyusunan suatu sistem politik dengan kepemimpinan cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan ekonomi serta character and nation building, dengan partisipasi rakyat, sekaligus menghindarkan timbulnya diktator perorangan, partai ataupun militer.
Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dibagi dalam 4 periode :
1.   Periode 1945-1959, masa demokrasi parlementer yang menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai. Pada masa ini kelemahan demokrasi parlementer memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik dan DPR. Akibatnya persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.
2.   Periode 1959-1965, masa Demokrasi Terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis, dan peran ABRI sebagai unsur sosial politik, semakin luas.
3.   Periode 1966-1998, masa Demokrasi Pancasila era Orde Baru yang merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial. Landasan formal periode ini adalah Pancasila, UUD 1945 dan Ketetapan MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa Demokrasi Terpimpin. Namun dalam perkembangannya peran presiden semakin dominan terhadap lembaga-lembaga negara yang lain.
4.   Periode 1999-sekarang, masa Demokrasi Pancasila era reformasi dengan berakar pada kekuatan multi partai yang berusaha mengembalikan perimbangan kekuatan antar lembaga negara, antar eksekutif, legislatif dan yudikatif. Pada masa ini peran partai politik kembali menonjol, sehingga iklim demokrasi memperoleh nafas baru. Perkembangan berikutnya masih akan kita tunggu.

BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA

A.    Dipandang dari bagaimana keterkaitan antar badan atau organisasi negara dalam berhubungan, Demokrasi dapat dibedakan dalam 3 bentuk, yaitu sebagai berikut:

1.    Demokrasi dengan sistem Parlementer

Menurut sistem ini ada hubungan yang erat antara badan eksekutif (pemerintah) dan badan legislative (badan perwakilan rakyat).
Tugas atau kekkuasan eksekutif diserahkan kepada suatu badan yang disebut kabinet atau dewan menteri. Menteri-menteri, baik secara perorangan maupun secara bersama-sama sebagai kabinet (dewan menteri), mempertanggungjawabkan segala kebijaksanaan pemerintahannya kepada parlemen (badan perwakilan rakyat). Apabila pertanggungjawaban menteri atau dewan menteri diterima oleh parlemen maka kebijaksanaan tersebut dapat terus dilaksanakan dan dewan menteri tetap melaksanakan tugasnya sebagai menteri. Akan tetapi, apabila pertanggungjawaban menteri atau dewan menteri ditolak parlemen maka parlemen dapat mengeluarkan suatu keputusan yang menyatakan tidak percaya (mosi tidak percaya) kepada menteri yang bersangkutan atau para menteri (kabinet). Jika itu terjadi, maka menteri atau para menteri tersebut harus mengundurkan diri. Hal ini akan menyebabkan timbulnya krisis kabinet.
Sistem Parlemen ini memiliki kelebihan dan kelemahan,
kelebihannya, rakyat dapat menjalankan fungsi pengewasan dan peranannya dalam penyelenggaraan pemerintahan negara,
kelemahannya, kedudukan badan eksekutif tidak stabil, selalu terancam adanya penghentian ditengah jalan karena adanya mosi tidak percaya dari badan perwakilan rakyat sehingga terjadi krisis kabinet.
Akibatnya, pemerintah tidak dapat menyelesaikan program-program yang telah direncanakan.

2.  Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan

Dalam sistem ini, hubungan antara badan eksekutif dan badan legislative dapat dikatakan tidak ada. Pemisahan yang tegas antara kekuasaan eksekutif (pemerintah) dan legislative (badan perwakilan rakyat) ini mengingatkan kita pada ajaran dari Montesquie yang dikenal dengan ajaran Trias Politika.
Menurut ajaran Trias Politika, kekeuasaan negra dibagi menjadi tiga kekuasaan yang satu sama lainnya terpisah dengan tegas. Ketiga kekuasaan tersebut ialah sebagai berikut:
  1. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat Undang-Undang.
  2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan Undang- Undang.
  3. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuassan untuk mengadili.
Dalam system pemisahan kekuasaan, badan eksekutif atau pemerintah terdiri dari presiden sebagai kepala pemarintahan dan dibantu oleh para menteri-menteri.
Sebagai salah satu sistem dalam demokrasi, sistem pemisahan kekuasaan juga memiliki kelebihan dan kelemahannya.
 Kelebihannya, ada kestabilan pemerintah karena mereka tidak dapat  dijatuhkan dan dibubarkan oleh badan perwakilan rakyat (parlemen) sehingga pemerintah dapat melaksanakan program-programnya dengan baik,
 Kelemahannya, dapat mendorong timbulnya pemusatan kekuasaan di tangan presiden serta lemahnnya pengawasan dari rakyat.

3.   Demokrasi dengan sistem referendum

Dalam sistem refendum (pengawasa langsung oeh rakyat) ini badan tugas legilatif (badan perwakilan rakyat) selalu berada dalam pengawasan rakyat. Dalam hal inipengawasannya dilaksanakan dalam bentuk refendum, yaitu pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan legilatif. Sistem ini di bagi dalam dua kelompok, yaitu referendum obligatoire dan referendum fakultatif.
a.    Referendum obligatoire (refendum yang wajib)
Referendum obligatoire adalah referendum yang menentukan berlakunya  suatu undang-undang atau suatu peraturan. Artinya, suatu undang-undang baru dapat berlaku apabila mendapat persetujuan rakyat melalui referendum atau pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan perwakilan rakyat.
b.    Referendum fakultatif (referendum yang tidak wajib)
Referendum fakultatif adalah refendum yang menentukan apakah suatu undang-undang yang sedang berlaku dapat terus dipergunakan atau tidak, atau perlu ada tidaknya perubahan-perubahan.
Demokrasi dengan sistem pengawasan oleh rakyat ini berlaku dalam sistem pemerintahan negara Swiss. Seperti kedua sistem sebelumnya , sistem referendum pun memiliki kelebihan dan kelemahan.
Kelebihannnya, rakyat dilibatkan penuh dalam pembuatan undang-undang.
Kelemahannya, tidak semua rakyat memiliki pengetahuan yang cukup terhadap undang-undang yang baik dan pembuatan undang-undang menjadi lebih lambat.

B.Dipandang dari  Bentuk Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
a.    Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)

·         Monarki Mutlak : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak terbatas.
·         Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
·         Monarki Parlemen : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan yang tertinggi berada ditangan parlemen.

b.    Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

                        Menurut  John Locke  kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga yaitu :
a. Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang–undang yang dijalankan oleh parlemen)
b. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
c.    Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
 a.  Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)
b. Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang–undang)
c. Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)

Sumber:
 Penerbit, Ganeca
Rosyada, Dede, dkk. 2003. Pendidikan Kewarganegaraan, Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah.
Sumarsono, dkk. 2004. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta:PT. Gramedia Pustaka Utama.
Ubaidillah, A, dkk. 2000. Pendidikan Kewarganegaraan, Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Jakarta: IAIN Jakarta Press.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar