Nama : Sada Arih Tarigan
Kelas : 4EB16
NPM : 2B215102
RANGKUMAN PSAK NO. 1
TAHUN 2015
Dalam ruang lingkup terdapat entitas untuk menyajikan dan menyusun laporan
keuangan yang bertujuan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan. Kelalaian
dalam mencatat atau kesalahan yang biasa terjadi dalam mencatat pos-pos laporan
keuangan adalah materil, baik secara
sendiri maupun bersama. Materialistis tergantung pada ukuran dan sifat dari
kesalahan dalam mencantumkan atau kesalahan dalam pencatatan tersebut. Ukuran
sifat dari pos laporan keuangan tersebut, atau gabungan dari keduanya menjadi
factor penentu. PSAK merupakan standar untuk pelaporan keuangan yang ada di
Indonesia. Dijadikan sebagai pedoman bagi akuntan dalam membuat laporan
keuangan
Akuntansi
berbasis akrual digunakan, entitas mengakui pos-pos sebagai aset, liabilitas,
ekuitas, pendapatan dan beban (unsur-unsur laporan keuangan) ketika pos-pos
tersebut memenuhi definisi dan kriteria pengakuan untuk unsurunsur tersebut
dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan. Catatan atas laporan keuangan berisi informasi tambahan
atas apa yang disajikan dalam laporan posisi keuangan, laporan pendapatan
komprehesif, laporan laba rugi terpisah (jika disajikan), laporan perubahan
equitas dan laporan arus kas. Catatan atas laporan keuangan memberikan penjelasan
atau rincian dari pos-pos yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut dan
informasi mengenai pospos yang tidak memenuhi kriteria pengakuan dalam laporan
keuangan.
Pendapatan komprehensif lain berisi pos-pos
pendapatan dan beban (termasuk penyesuaian reklasifikasi) yang tidak diakui
dalam laba rugi dari laporan pendapatan komprehensif sebagaimana dipersyaratkan
oleh SAK lainnya. Pemilik adalah
pemegang instrumen yang diklasifikasikan sebagai ekuitas. Laba rugi adalah
total pendapatan dikurangi beban, tidak termasuk komponen-komponen pendapatan
komprehensif lain. Penyesuaian reklasifikasi adalah jumlah yang direklasifikasi ke bagian
laba rugi periode berjalan yang sebelumnya diakui dalam pendapatan komprehensif
lain pada periode berjalan atau periode sebelumnya.
Total laba rugi komprehensif adalah perubahan
ekuitas selama satu periode yang dihasilkan dari transaksi dan peristiwa
lainnya, selain perubahan yang dihasilkan dari transaksi dengan pemilik dalam
kapasitasnya sebagai pemilik. Laporan
keuangan menyajikan secara wajar posisi keuangan, kinerja keuangannta dan arus
kas suatu entitas. Entitas yang laporan keuangannya selah patuh pada Laporan keuangan menyajikan secara wajar posisi
keuangan, kinerja keuangan dan arus kas suatu entitas. Penyajian yang wajar
mensyaratkan penyajian secara jujur dampak dari transaksi, peristiwa dan
kondisi lain sesuai dengan definisi dan kriteria pengakuan aset, laibilitas,
pendapatan dan beban yang diatur dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan. Penerapan
SAK, dengan pengungkapan tambahan jika diperlukan, dianggap menghasilkan
penyajian laporan keuangan secara wajar.
Ada beberapa point mengenai perubahan atau perbedaan dari amandemen PSAK 1
mengenai PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN tentang PRAKARSA PENGUNGKAPAN dengan PSAK 1
(Revisi 2014) mengenai PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN, diantaranya adalah:
1. Mengenai materialitas
dan penggabungan (paragraf 30A-31)
Hal ini tidak diatur dalam PSAK 1 (revisi 2014) namun didalam amandemen
PSAK 1 ditegaskan bahwa:
- Entitas tidak memisahkan atau menggabungkan informasi hanya untuk menghilangkan informasi yang berguna
- Persyaratan materialitas diterapkan pada semua jenis laporan keuangan. Dimana jenis laporan keuangan antara lain laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan posisi keuangan, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
2. Mengenai informasi yang
disajikan dalam laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain (paragraf 55, 55A, 82A, 85 dan 85A-85B)
Dalam hal ini ada beberapa perbedaan dari PSAK 1 (revisi 2014) dan
amandemen PSAK 1, diantaranya adalah:
- Pada PSAK 1 (revisi 2014) tidak menetapkan bahwa penyajian pos-pos tambahan dalam laporan keuangan dapat dipisahkan, sementara pada amandemen PSAK 1 mengklarifikasi bahwa penyajian pos-pos tambahan dalam laporan keuangan dapat dipisahkan.
- Pada PSAK 1 (revisi 2014) tidak mengatur persyaratan penyajian subtotal, sementara pada amandemen PSAK 1 menetapkan persyaratan penyajian subtotal sesuai dengan paragraf 55 dalam laporan posisi keuangan dan paragraf 85 dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, termasuk rekonsiliasi subtotal tambahan dengan subtotal yang disyaratkan oleh PSAK.
- Pada PSAK 1 (revisi 2014) tidak menetapkan pemisahan penyajian informasi dalam bagian penghasilan komprehensif lain yang diklarifikasikan berdasarkan sifat dari entitas asosiasi dan ventura bersama yang dicatat menggunakan metode ekuitas, sementara pada amandemen PSAK 1 mengklarifikasi pemisahan informasi bagian penghasilan komprehensif lain dari entitas asosiasi dan ventura bersama yang dicatat menggunakan metode ekuitas.
3. Mengenai struktur
catatan atas laporan keuangan (paragraf 114)
Dalam hal ini, PSAK 1 (revisi 2014) menyatakan bahwa pada paragraf 115
menetapkan urutan pos-pos dalam catatan atas laporan keuangan pada kondisi
tertentu. Sementara pada amandemen PSAK 1 mengklarifikasi bahwa entitas
memiliki fleksibilitas terkait urutan sistematis catatan atas laporan keuangan
dengan menghapus paragraf 115.
4. Mengenai pengungkapan
kebijakan akuntansi (paragraf 120)
Pada PSAK 1 (revisi 2014) paragraf 120 memberikan panduan pengungkapan
kebijakan akuntansi signifikan dengan mempertimbangkan sifat kegiatan
operasinya, sementara pada amandemen PSAK 1 menghapus panduan PSAK 1 (revisi
2014) paragraf 120 dalam mengidentifikasi kebijakan akuntansi signifikan.
terima kasih,artikel yang sangat menarik dan bermanfaat
BalasHapusVisit Us