Nama :
Sada Arih Tarigan
NPM :
2B215102
TUGAS SOFTSKILL 1 ETIKA PROFESI AKUNTANSI
SEJARAH
PERKEMBANGAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Pengertian Etika
Menurut para ahli etika tidak lain
adalah aturan perilaku, adat pergaulan manusia dalam pergaulan antar sesamanya
dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
Kata Etika sendiri berasal dari kata ETHOS dari bangsa Yunani yang memiliki arti nilai – nilai, norma – norma, kaidah dan ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang didefinisikan oleh bebrapa ahli sebagai berikut :
Kata Etika sendiri berasal dari kata ETHOS dari bangsa Yunani yang memiliki arti nilai – nilai, norma – norma, kaidah dan ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang didefinisikan oleh bebrapa ahli sebagai berikut :
Drs. O.P Simorangkir
Etika atau etik sebagai pandangan
manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai yang baik
Drs. Sidi. Gajalba dan Sistematika filsafat
Drs. Sidi. Gajalba dan Sistematika filsafat
Etika adalah teori tentang tingkah laku
perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat
ditentukan oleh akal
Drs. H. Burhanudin Salam
Cabang filsafat yang berbicara mengenai
nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
Pengertian Profesi
Istilah profesi telah dimengerti oleh
banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat
dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang bekerja tetap
sesuai. Tetapi dengan memiliki keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan
kejuruan belum cukup dapat dikatakan sebagai profesi, tetapi, perlu memiliki
penguasaan sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antar
teori dan praktek pelaksanaan.
Kode etik profesi
Kode etik profesi merupakan suatu
tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu.
Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang
memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Sejarah Perkembangan profesi akuntan di
Indonesia dapat dibagi menjadi tiga, yaitu :
a.
Masa Orde Lama
Praktik akuntansi di Indonesia dapat ditelusur pada
era penjajahan Belanda sekitar tahun 1642. Jejak yang jelas berkaitan dengan
praktik akuntansi di Indonesia dapat ditemui pada tahun 1747, yaitu praktik
pembukuan yang dilaksanakan Amphioen Sociteyt yang berkedudukan di Jakarta.
Pada era ini Belanda mengenalkan sistem pembukuan berpasangan (double-entry
bookkeeping) sebagaimana yang dikembangkan oleh Luca Pacioli. Perusahaan
VOC milik Belanda-yang merupakan organisasi komersial utama selama masa
penjajahan-memainkan peranan penting dalam praktik bisnis di Indonesia selama
era ini.
Kegiatan ekonomi pada masa penjajahan meningkat cepat
selama tahun 1800an dan awal tahun 1900an. Hal ini ditandai dengan
dihapuskannya tanam paksa sehingga pengusaha Belanda banyak yang menanamkan
modalnya di Indonesia. Peningkatan kegiatan ekonomi mendorong munculnya
permintaan akan tenaga akuntan dan juru buku yang terlatih. Akibatnya,
fungsi auditing mulai dikenalkan di Indonesia pada tahun 1907.
Peluang terhadap kebutuhan audit ini akhirnya diambil oleh
akuntan Belanda dan Inggris yang masuk ke Indonesia untuk membantu kegiatan
administrasi di perusahaan tekstil dan perusahaan manufaktur. Internal auditor
yang pertama kali datang di Indonesia adalah J.W Labrijn-yang sudah
berada di Indonesia pada tahun 1896 dan orang pertama yang melaksanakan
pekerjaan audit (menyusun dan mengontrol pembukuan perusahaan) adalah Van Schagen
yang dikirim ke Indonesia pada tahun 1907.
Pengiriman Van Schagen merupakan titik tolak
berdirinya Jawatan Akuntan Negara-Government Accountant Dienst yang
terbentuk pada tahun 1915. Akuntan publik yang pertama adalah Frese &
Hogeweg yang mendirikan kantor di Indonesia pada tahun 1918. Pendirian
kantor ini diikuti kantor akuntan yang lain yaitu kantor akuntan H.Y.Voerens
pada tahun 1920 dan pendirian Jawatan Akuntan Pajak-Belasting Accountant
Dienst. Pada era penjajahan, tidak ada orang Indonesia yang bekerja sebagai
akuntan publik. Orang Indonesa pertama yang bekerja di bidang akuntansi adalah
JD Massie, yang diangkat sebagai pemegang buku pada Jawatan Akuntan Pajak pada
tanggal 21 September 1929.
Kesempatan bagi akuntan lokal (Indonesia) mulai muncul
pada tahun 1942-1945, dengan mundurnya Belanda dari Indonesia. Pada tahun 1947
hanya ada satu orang akuntan yang berbangsa Indonesia yaitu Prof. Dr. Abutari.
Praktik akuntansi model Belanda masih digunakan selama era setelah kemerdekaan
(1950an). Pendidikan dan pelatihan akuntansi masih didominasi oleh sistem
akuntansi model Belanda. Pada tahun 1957, kelompok pertama mahasiswa akuntansi
lulus dari Universitas Indonesia. Namun demikian, kantor akuntan publik milik orang Belanda tidak
mengakui kualifikasi mereka. Atas dasar kenyataan tersebut, akuntan lulusan
Universitas Indonesia bersama-sama dengan dengan akuntan senior lulusan Belanda
mendirikan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada tanggal 23 Desember 1957.
professor Soemarjo Tjitrosidojo – akademisi berpendidikan Belanda adalah Ketua
Umum IAI yang pertama. Tujuan
didirikannya IAI ini antara lain mempromosikan status profesi akuntansi,
mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan keahlian serta kompetensi
akuntan.
Atas dasar nasionalisasi dan kelangkaan akuntan, Indonesia
pada akhirnya berpaling ke praktik akuntansi model Amerika. Namun demikian,
pada era ini praktik akuntansi model Amerika mampu berbaur dengan akuntansi
model Belanda, terutama yang terjadi di lembaga pemerintah. Makin meningkatnya
jumlah institusi pendidikan tinggi yang menawarkan pendidikan akuntansi, seperti pembukaan jurusan
akuntansi di Universitas Indonesia 1952, Institute Ilmu Keuangan (Sekolah
Tinggi Akuntansi Negara-STAN) 1990, Univesitas Padjajaran 1961, Universitas
Sumatera Utara 1962, Universitas Airlangga 1962 dan Universitas Gadjah Mada
1964 telah mendorong pergantian praktik akuntansi model Belanda dengan model
Amerika pada tahun 1960.
Selama tahun 1960an, menurunnya peran kegiatan
keuangan mengakibatkan penurunan permintaan jasa akuntansi dan kondisi ini
berpengaruh pada perkembangan profesi akuntansi di Indonesia. Namun demikian,
perubahan kondisi ekonomi dan politik yang terjadi pada akhir era tersebut,
telah mendorong pertumbuhan profesi akuntansi.
b. Masa Order Baru
Profesi akuntansi mulai berkembang cepat sejak tahun 1967 yaitu setelah
dikeluarkannya Undang-Undang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Penanaman
Modal Dalam Negeri 1968. Usaha profesionalisasi IAI mendapat sambutan ketika
dilaksanakan konvensi akuntansi yang pertama yaitu pada tahun 1969. hal ini
terutama disebabkan oleh adanya Surat Keputusan Menteri Keuangan yang
mewajibkan akuntan bersertifikat menjadi anggota IAI.
Pada tahun 1970 semua lembaga harus mengadopsi sistem
akuntansi model Amerika. Pada pertengahan tahun 1980an, sekelompok tehnokrat
muncul dan memiliki kepedulian terhadap reformasi ekonomi dan akuntansi.
Kelompok tersebut berusaha untuk menciptakan ekonomi yang lebih kompetitif dan
lebih berorientasi pada pasar-dengan dukungan praktik akuntansi yang baik.
Kebijakan kelompok tersebut memperoleh dukungan yang kuat dari investor asing
dan lembaga-lembaga internasional.
Pada tahun 1973, IAI membentuk “Komite Norma Pemeriksaan Akuntan” (KNPA)
untuk mendukung terciptanya perbaikan ujian akuntansi (Bahciar 2001). Yayasan
Pengembangan Ilmu Akuntansi Indonesia (YPAI) didirikan pada tahun 1974 untuk
mendukung pengembangan profesi melalui program pelatihan dan kegiatan
penelitian. Selanjutnya pada tahun 1985 dibentuk Tim Koordinasi Pengembangan Akuntansi
(TKPA). Kegitan TKPA ini didukung sepenuhnya oleh IAI dan didanai oleh Bank
Dunia sampai berakhir tahun 1993. misinya adalah untuk mengembangkan pendidikan
akuntansi, profesi akuntansi, standar profesi dan kode etik profesi.
Kemajuan selanjutnya dapat dilihat pada tahun 1990an ketika Bank Dunia
mensponsori Proyek Pengembangan Akunatan (PPA). Melalui proyek ini, berbagai
standar akuntansi dan
auditing dikembangkan, standar profesi diperkuat dan Ujian Sertifikasi
Akuntan Publik (USAP) mulai dikenalkan. Ujian Sertifikasi Akuntan Publik
berstandar Internasional diberlakukan sebagai syarat wajib bagi akuntan publik
yang berpraktik sejak tahun 1997 (akuntan yang sudah berpraktik sebagai akuntan
public selama 1997 tidak wajib mengikuti USAP). Pengenalan USAP ini mendapat
dukungan penuh dari pemerintah. Hal ini dapat dilihat SK Menteri Keuangan No.
43/ KMK. 017/ 1997 yang berisi ketentuan tentang prosedur perizinan,
pengawasan, dan sanksi bagi akuntan public yang bermasalah (SK ini kemudian
diganti dengan SK No. 470/ kmk.017/ 1999).
Empat puluh lima tahun setelah pendirian, IAI berkembang menjadi organisasi
profesi yang diakui keberadaanya di Indonesia dan berprofesi sebagai akuntan
publik, akuntan manajemen, akuntan pendidikan dan akuntan pemerintahan.
Profesi akuntansi menjadi sorotan publik ketika terjadi krisis keuangan di
Asia pada tahun 1997 yang ditandai dengan bangkrutnya berbagai perusahaan dan
Bank di Indonesia. Hal ini disebabkan perusahaan yang mengalami kebangkrutan
tersebut, banyak yang mendapat opini wajar tanpa pengecualian (unqualified
audit opinions) dari akuntan publik. Pada bulan Juni 1998 Asian Devloment Bank
(ADB) menyetujui Financial Governance Reform Sector Develoment Program (FGRSDP)
untuk mendukung usaha pemerintah mempromosikan dan memperkuat proses
pengelolaan perusahaan (governance) di sektor public dan keuangan. Kebijakan
FGRSDP yang disetujui pemerintah adalah usaha untuk menyusun peraturan yang
membuat :
1) Auditor bertanggung jawab atas kelalaian dalam melaksanakan audit
2) Direktur bertanggung jawab atas informasi yang salah dalam laporan
keuangan dan informasi publik lainnya.
c. Masa Sekarang
Jatuhnya nilai rupiah pada tahun 1997-1998 makin
meningkatkan tekanan pada pemerintah untuk memperbaiki kualitas pelaporan
keuangan. Sampai awal 1998, kebangkrutan konglomarat, collapsenya
sistem perbankan, meningkatnya inflasi dan pengangguran memaksa pemerintah
bekerja sama dengan IMF dan melakukan negosiasi atas berbagai paket penyelamat
yang ditawarkan IMF. Pada waktu ini, kesalahan secara tidak langsung diarahkan
pada buruknya praktik akuntansi dan rendahnya kualitas keterbukaan informasi (transparency).
Walaupun demikian, keberadaan profesi akuntan tetap diakui
oleh pemerintah sebagai sebuah profesi kepercayaan masyarakat. Di samping
adanya dukungan dari pemerintah, perkembangan profesi akuntan publik juga
sangat ditentukan ditentukan oleh perkembangan ekonomi dan kesadaran masyarakat
akan manfaat jasa akuntan publik. Beberapa faktor yang dinilai banyak mendorong
berkembangnya profesi adalah:
1)
Timbuhnya pasar modal
2)
Pesatnya pertumbuhan lembaga-lembaga keuangan baik bank maupun non-bank.
3)
Adanya kerjasama IAI dengan Dirjen Pajak dalam rangka menegaskan peran akuntan
publik dalam pelaksanaan peraturan perpajakan di Indonesia
4)
Berkembangnya penanaman modal asing dan globalisasi kegiatan perekonomian
Pada awal 1992 profesi akuntan publik kembali diberi
kepercayaan oleh pemerintah (Dirjen Pajak) untuk melakukan verifikasi
pembayaran PPN dan PPn BM yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak. Sejalan
dengan perkembangan dunia usaha tersebut, Olson pada tahun 1979 di dalam
Journal Accountanty mengemukakan empat perkembangan yang harus diperhatikan
oleh profesi akuntan yaitu:
1)
Makin banyaknya jenis dan jumlah informasi yang tersedia bagi masyarakat
2)
Makin baiknya transportasi dan komunikasi
3)
Makin disadarinya kebutuhan akan kualitas hidup yang lebih baik
4)
Tumbuhnya perusahaan-perusahaan multinasional sebagai akibat dari fenomena
pertama dan kedua.
Konsekuensi perkembangan tersebut akan mempunyai dampak
terhadap perkembangan akuntansi dan menimbulkan:
1)
Kebutuhan akan upaya memperluas peranan akuntan, ruang lingkup pekerjaan
akuntan publik semakin luas sehingga tidak hanya meliputi pemeriksaan akuntan
dan penyusunan laporan keuangan.
2)
Kebutuhan akan tenaga spesialisasi dalam profesi, makin besarnya tanggung jawab
dan ruang lingkup kegiatan klien, mengharuskan akuntan publik untuk selalu
menambah pengetahuan.
3)
Kebutuhan akan standar teknis yang makin tinggi dan rumit, dengan berkembangnya
teknologi informasi, laporan keuangan akan menjadi makin beragam dan rumit.
Tahun 2001, Departemen Keuangan mengeluarkan Draft Akademik
tentang Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik yang baru. Dalam draft ini
disebutkan bahwa tujuan dibenetuknya UU Akuntan Publik adalah :
a)
Melindungi kepercayaan publik yang diberikan kepada akuntan public.
b)
Memberikan kerangka hukum yang lebih jelas bagi akuntan publik.
c)
Mendukung pembangunan ekonomi nasional dan menyiapkan akuntan dalam menyongsong
era liberalisasi jasa akuntan publik.
Hal penting dalam RUU AP ini adalah ketentuan yang
menyebutkan bahwa akuntan publik dan kantor akuntan publik dapat dituntut
dengan sanksi pidana.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Kode_Etik_Profesi_Akuntan_Publik
http://herildagultom.blogspot.co.id/2013/10/sejarah-perkembangan-etika-profesi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar