Nama :
Sada Arih Tarigan
NPM :
2B215102
TUGAS SOFTSKILL 1 ETIKA PROFESI AKUNTANSI (Kelompok 1)
ETIKA
PROFESI AKUNTANSI
1. Pengertian Etika
Etika (Yunani Kuno: “ethikos“, berarti
“timbul dari kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang
utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai
standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep
seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai
perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis,
metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan
suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia.
Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku
manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari
sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Etika Profesi Akuntansi yaitu
suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang
dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan
pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
2. Prinsip-prinsip
Etika
Dalam dunia lembaga akuntansi, ada yang
namanya kode etik profesi akuntansi, seorang akuntan profesional harus
memiliki ‘Etika Profesi Akuntansi’. Di Indonesia kode etik
ini di gawangi oleh organisasi profesi akuntansi Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI), Tujuan dari kode etik profesi akuntansi ini
diantaranya adalah:
·
Untuk meningkatkan mutu organisasi
profesi.
·
Untuk menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggota.
·
Untuk menjunjung tinggi martabat
profesi
·
Untuk meningkatkan mutu profesi.
·
Untuk meningkatkan pengabdian para
anggota profesi
·
Meningkatkan layanan di atas
keuntungan pribadi.
·
Mempunyai organisasi profesional
yang kuat dan terjalin erat.
·
Menentukan baku standard
Kerangka Kode Etik IAI
- Interpretasi
Aturan Etika (Pengurus IAPI)
PRINSIP-PRINSIP ETIKA
Dalam
peradaban sejarah manusia sejak abad keempat sebelum Masehi para pemikir telah
mencoba menjabarkan berbagai corak landasan etika sebagai pedoman hidup
bermasyarakat. Para pemikir itu telah mengidentifikasi sedikitnya terdapat
ratusan macam ide agung (great ideas). Seluruh gagasan atau ide agung tersebut
dapat diringkas menjadi enam prinsip yang merupakan landasan penting etika,
yaitu keindahan, persamaan, kebaikan, keadilan, kebebasan, dan kebenaran
1) Prinsip Keindahan
Prinsip
ini mendasari segala sesuatu yang mencakup penikmatan rasa senang terhadap
keindahan. Berdasarkan prinsip ini, manusia memperhatikan nilai-nilai keindahan
dan ingin menampakkan sesuatu yang indah dalam perilakunya. Misalnya dalam
berpakaian, penataan ruang, dan sebagainya sehingga membuatnya lebih
bersemangat untuk bekerja.
2) Prinsip Persamaan
Setiap
manusia pada hakikatnya memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, sehingga
muncul tuntutan terhadap persamaan hak antara laki-laki dan perempuan,
persamaan ras, serta persamaan dalam berbagai bidang lainnya. Prinsip ini
melandasi perilaku yang tidak diskrminatif atas dasar apapun.
3) Prinsip Kebaikan
Prinsip
ini mendasari perilaku individu untuk selalu berupaya berbuat kebaikan dalam
berinteraksi dengan lingkungannya. Prinsip ini biasanya berkenaan dengan
nilai-nilai kemanusiaan seperti hormat- menghormati, kasih sayang, membantu
orang lain, dan sebagainya. Manusia pada hakikatnya selalu ingin berbuat baik,
karena dengan berbuat baik dia akan dapat diterima oleh lingkungannya.
Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat
sesungguhnya bertujuan untuk menciptakan kebaikan bagi masyarakat.
4) Prinsip Keadilan
kemauan
yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya
mereka peroleh. Oleh karena itu, prinsip ini mendasari seseorang untuk
bertindak adil dan proporsional serta tidak mengambil sesuatu yang menjadi hak
orang lain.
5) Prinsip Kebebasan
sebagai
keleluasaan individu untuk bertindak atau tidak bertindak sesuai dengan
pilihannya sendiri. Dalam prinsip kehidupan dan hak asasi manusia, setiap
manusia mempunyai hak untuk melakukan sesuatu sesuai dengan kehendaknya sendiri
sepanjang tidak merugikan atau mengganggu hak-hak orang lain. Oleh karena itu,
setiap kebebasan harus diikuti dengan tanggung jawab sehingga manusia tidak melakukan
tindakan yang semena-mena kepada orang lain. Untuk itu kebebasan individu
disini diartikan sebagai:
- kemampuan untuk berbuat sesuatu
atau menentukan pilihan.
- kemampuan yang memungkinkan
manusia untuk melaksana-kan pilihannya tersebut.
- kemampuan untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
6) Prinsip Kebenaran
Kebenaran
biasanya digunakan dalam logika keilmuan yang muncul dari hasil pemikiran yang
logis/rasional. Kebenaran harus dapat dibuktikan dan ditunjukkan agar kebenaran
itu dapat diyakini oleh individu dan masyarakat. Tidak setiap kebenaran dapat
diterima sebagai suatu kebenaran apabila belum dapat dibuktikan.
Semua
prinsip yang telah diuraikan itu merupakan prasyarat dasar dalam pengembangan
nilai-nilai etika atau kode etik dalam hubungan antarindividu, individu dengan
masyarakat, dengan pemerintah, dan sebagainya. Etika yang disusun sebagai
aturan hukum yang akan mengatur kehidupan manusia, masyarakat, organisasi,
instansi pemerintah, dan pegawai harus benar-benar dapat menjamin terciptanya
keindahan, persamaan, kebaikan, keadilan, kebebasan, dan kebenaran bagi setiap
orang.
Aturan Etika
-
Independensi, Integritas, Obyektivitas
-
Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
-
Tanggung Jawab kepada Klien
-
Tanggung jawab kepada Rekan
- Tanggung jawab dan
Praktik Lainnya
Keterterapan
- Aturan
Etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen
Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota
IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP yang bekerja pada satu Kantor Akuntan
Publik)
- Rekan pimpinan KAP bertanggung jawab atas
ditaatinya aturan etika oleh anggota KAP
Etika
profesional dikeluarkan oleh organisasi profesi untuk mengatur perilaku anggotanya
dalam menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat. Dalam kongresnya tahun
1973, IAI untuk pertama kalinya menetapkan Kode Etik bagi profesi Akuntan di
Indonesia. Pembahasan mengenai kode etik IAI ditetapkan dalam Kongres VIII
tahun 1998. Dalam kode etik yang berlaku sejak tahun 1998, IAI menetapkan
delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI dan seluruh
kompartemennya. Setiap kompartemen menjabarkan 8 (delapan) Prinsip Etika ke
dalam Aturan Etika yang berlaku secara khusus bagi anggota IAI. Setiap anggota
IAI, khususnya untuk Kompartemen Akuntansi Sektor Publik harus mematuhi delapan
Prinsip Etika dalam Kode Etika IAI beserta Aturan Etikanya.
Prinsip
Etika Profesi Akuntan :
1. Tanggung Jawab Profesi
Ketika melaksanakan tanggungjawabnya
sebagai seorang profesional, setiap anggota harus mempergunakan pertimbangan
moral dan juga profesional didalam semua aktivitas/kegiatan yang dilakukan. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting
dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional
mereka.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota harus senantiasa
bertindak dalam krangka memberikan pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan yang diberikan publik, serta menunjukkan komitmennya sebagai
profesional. Kepentingan
publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan.
3. Integritas
Integritas adalah suatu kesatuan yang
mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan standart bagi teknisi
akuntansi dalam menguji semua keputusan yang di ambil serta menjadi kualitas yang
mendasari kepercayaan publik. Guna memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik, tiap tiap anggota wajib memenuhi tanggungjawabnya
sebagai profesional dengan menjaga tingkat
integritasnya.
4. Obyektivitas
Prinsip objektivitas mengharuskan
anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, tidak berprasangka atau bias. Dan tiap individu
berkeharusan untuk menjaga tingkat keobyektivitasnya dan terbebas dari
benturan-benturan kepentingan dalam menjalankan tugas kewajiban profesionalnya.
5. Kompetensi
dan sifat kehati hatian profesional
Tiap anggota harus menjalankan jasa
profesional dengan kehati hatian, kompetensi dan ketekunan serta memiliki
kewajiban memepertahankan keterampilan profesional pada tingkatan yang
dibutuhkan guna memastikan bahwa klien mendapatkan manfaat dari jasa
profesional yang diberikan dengan kompeten berdasar pada perkembangan praktek,
legislasi serta teknik yang mutahir.
6.
Kerahasiaan
Anggota harus menghormati
kerahasiaan informasi selama melaksanakan jasa profisional dan juga tidak boleh menggunakan ataupun mengungkapkan informasi
tersebut jika tanpa persetujuan terlebih
dahulu kecuali memiliki hak ataupun kewajiban sebagai profesional atau juga
hukum untuk mengungkapkan informasinya.
7. Perilaku Profesional
Tiap anggota wajib untuk berperilaku
konsisten dengan reputasi yang baik dan
menjauhi perbuatan atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus
menjalankan jasa profesionalitasnya sesuai dengan standar tehknis dan standard profesional yang berhubungan/relevan. Standar teknis dan
standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan
oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan
peraturan perundang- undangan yang relevan. Tiap tiap anggota memiliki kewajiban melaksanakan
penugasan dari klien, selama
penugasan tersebut tidak berseberangan dengan prinsip integritas dan prinsip
objektivitas
3.
Basis Teori Ekonomi
A.
Etika
Teleologi
Di dalam etika teleology terdapa dua aliran etika teleologi
yang harus dipahami yaitu :
·
Egoisme Etis
Inti
pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya
bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya
tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan
memajukan dirinya. Egoisme ini baru
menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadihedonistis, yaitu
ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai
kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.
·
Utilitarianisme
Kata utilitarianisme berasal dari bahasa latin yaitu utilis yang
berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika
membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu
dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Dalam rangka pemikiran
utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik
buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest
number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah
orang yang terbesar.
B.
Deontologi
Istilah deontologi berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang
berarti kewajiban. ‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak
sebagai buruk’, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi
kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan
deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah
satu teori etika yang terpenting.
C.
Teori Hak
Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini
adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik
buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Teori Hak merupakan suatu aspek dari teori
deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua
sisi uang logam yang sama.Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua
manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran
demokratis.
D.
Teori
Keutamaan (Virtue)
Memandang sikap atau akhlak seseorang tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau
jujur, atau murah hati dan sebagainya.Keutamaan bisa
didefinisikan sebagai berikut : disposisi watak yang
telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk
bertingkah laku baik secara moral.
Contoh keutamaan :
a. Kebijaksanaan
b. Keadilan
c. Suka bekerja
keras
d. Hidup yang baik
4.
Egoisme
Istilah
"egoisme" berasal dari bahasa Yunani yakni “Ego” yang berarti "Diri" atau
"Saya" dan “Isme”, yang digunakan untuk menunjukkan
filsafat. Dengan demikian, istilah ini etimologis berhubungan sangat erat
dengan egoisme.
Jadi
dalam hal ini egoisme adalah motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan
pandangan yang hanya menguntungkan diri sendiri atau yang berarti menempatkan
diri di tengah satu tujuan serta tidak peduli dengan penderitaan orang lain,
termasuk yang dicintainya atau yang dianggap sebagai teman dekat. Istilah
lainnya yang sangat dikenal yaitu egois.
Egoisme
atau yang sering dikenal egois menurut saya merupakan suatu sifat atau perilaku
yang tidak baik untuk dilakukan karena dapat menimbulkan hal – hal yang tidak
diinginkan perasaan macam ini dapat menimbulkan perasaan-perasaan permusuhan
terhadap orang lain dan kemudian menimbulkan ambisi atau keinginan lebih
jauh yang sia-sia.
Rachels (2004) memperkenalkan dua konsep
yang berhubungan dengan egoisme. Pertama, egoisme psikologis, adalah suatu
teori yang menjelaskan bahwa semua tindakan manusia dimotivasi oleh kepentingan
berkutat diri (self servis). Menurut teori ini, orang boleh saja yakin ada
tindakan mereka yang bersifat luhur dan suka berkorban, namun semua tindakan
yang terkesan luhur dan atau tindakan yang suka berkorban tersebut hanyalah
sebuah ilusi.
Pada kenyataannya, setiap orang hanya
peduli pada dirinya sendiri. Menurut teori ini, tidak ada tindakan yang
sesungguhnya bersifat altruisme, yaitu suatu tindakan yang peduli pada orang
lain atau mengutamakan kepentingan orang lain dengan mengorbankan kepentingan
dirinya. Kedua, egoisme etis, adalah tindakan yang
dilandasi oleh kepentingan diri sendiri (self-interest). Tindakan berkutat diri
ditandai dengan ciri mengabaikan atau merugikan kepentingan orang lain,
sedangkan tindakan mementingkan diri sendiri tidak selalu merugikan kepentingan
orang lain. Berikut adalah pokok-pokok pandangan egoisme etis:
· Egoisme etis tidak mengatakan bahwa
orang harus membela kepentingannya sendiri maupun kepentingan orang lain.
· Egoisme etis hanya berkeyakinan bahwa
satu-satunya tugas adalah kepentingan diri.
· Meski egois etis berkeyakinan bahwa
satu-satunya tugas adalah membela kepentingan diri, tetapi egoisme etis juga
tidak mengatakan bahwa anda harus menghindari tindakan menolong orang lain.
· Menurut paham egoisme etis, tindakan
menolong orang lain dianggap sebagai tindakan untuk menolong diri sendiri
karena mungkin saja kepentingan orang lain tersebut bertautan dengan
kepentingan diri sehingga dalam menolong orang lain sebenarnya juga dalam
rangka memenuhi kepentingan diri.
·
Inti dari paham egoisme etis adalah
apabila ada tindakan yang menguntungkan orang lain, maka keuntungan bagi orang
lain ini bukanlah alasan yang membuat tindakan itu benar. Yang membuat tindakan
itu benar adalah kenyataan bahwa tindakan itu menguntungkan diri sendiri.
Alasan yang
mendukung teori egoisme:
·
Argumen bahwa altruisme adalah tindakan
menghancurkan diri sendiri. Tindakan peduli terhadap orang lain merupakan
gangguan ofensif bagi kepentingan sendiri. Cinta kasih kepada orang lain juga
akan merendahkan martabat dan kehormatan orang tersebut.
· Pandangan terhadap kepentingan diri
adalah pandangan yang paling sesuai dengan moralitas akal sehat. Pada akhirnya
semua tindakan dapat dijelaskan dari prinsip fundamental kepentingan diri.
Alasan yang
menentang teori egoisme etis:
· Egoisme etis tidak mampu memecahkan
konflik-konflik kepentingan. Kita memerlukan aturan moral karena dalam
kenyataannya sering kali dijumpai kepentingan-kepentingan yang bertabrakan.
· Egoisme etis bersifat sewenang-wenang.
Egoisme etis dapat dijadikan sebagai pembenaran atas timbulnya rasisme.
Sumber :
http://shuumalik.wordpress.com/2013/01/28/pengertian-etika-profesi-akuntansi
http://aininuraini06.blogspot.co.id/2014/11/pengertian-dan-contoh-kasus-etika.html
http://nichonotes.blogspot.co.id/2015/01/etika-profesi-akuntansi-kode-etik.html
http://sunarnie.blogspot.co.id/2012/10/prinsip-etika-profesi-iai.html
http://zachrameisela.blogspot.co.id/2013/09/pengertian-etika-prinsip-prinsip-etika.html
Kelompok
1 :
1.
Dwi Arjanto (22212273)
2.
Heru Widyanto (23212456)
3.
Josina Christina (23212974)
4.
Lubna Fairuz (24212249)
5.
Mega Sri Diana (24212517)
6.
Mia Zara (28212283)
7.
Novia Ramadhany (25212401)
8.
Rosmawati (26212697)
9.
Shinta Ayu Pratiwi (28211257)
10.
Syifa Ragustia P (2b215089)
11.
Utomo (27212534)
12. Sada Arih Tarigan (2B215102)